Komplotan Bajing Loncat Lintas Pantura Dibekuk

Komplotan Bajing Loncat Lintas Pantura Dibekuk

KENDAL – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa tersebut sama halnya menimpa kawanan bajing loncat atau pelaku pencurian khususnya di kendaraan truk boks yang melintas di jalur pantura Batang, Kendal, dan Semarang-Demak. Dari empat pelaku spesialis pencurian di jalur pantura tersebut, salah satunya berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Kendal. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO) dan satu tersangka lainnya sudah masuk dalam sel tahanan. Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita mengatakan, belum ada kurun satu tahun komplotan ini sudah melakukan aksi pencurian di 15 lokasi berbeda. Yakni 10 kali di Batang, empat kali di Kendal dan satu di Demak. “Aksi terakhir kali di Kabupaten Kendal yakni membobol mobil boks muatan alat elektronik. Yakni mencuri 21 TV flat 29 inch dan 12 DVD,” terang Kapolres saat gelar perkara di halaman Mapolres Kendal, Senin (26/8). Diungkapkan, aksi itu dimanfaatkan para pelaku saat keadaan sopir atau pengemudi kendaraan lengah dan tertidur. Selanjutnya, pelaku dengan leluasa memindahkan barang muatan dari dalam truk boks ke mobil pelaku, sebab truk tidak ada pengawasan dari sang sopir. “Saya menghimbau agar para sopir truk jika ingin beristirahat jangan di bahu jalan pantura dan ditempat yang sepi. Karena komplotan pencuri ini sangat cerdas,” tuturnya. Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha menambahkan, kawanan pencuri ini setiap beraksi pada dini hari dan menyasar truk boks yang sopirnya tengah beristirahat di bahu jalan maupun di SPBU sepanjang pantura. Dalam melakukan aksinya klompotan yang beranggotakan empat orang ini mencongkel kunci boks dan mengambil barang-barang muatan yang diangkut kendaraan truk boks. “Dari empat anggota komplotan itu, dua diantaranya masih buron, sedangkan dua lainnya sudah ditangkap pada bulan Januari dan bulan Agustus 2019. Pelaku yang ditangkap yakni Suratno dan Andang Nofiandi,” imbuhnya. Salah satu pelaku, Andang Nofiandi alias Gepeng warga RT 10 RW 01 Desa Tegalsari Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang ini mengaku setiap akan beraksi selalu menggunakan mobil rental sebagai kendaraaan pengangkut barang curian. Lalu barang hasil curian itu dijual kembali untuk kehidupan sehari-hari. “Saya hanya menjadi sopir mengangkut barang-barang dari truk boks yang dicuri. Uang hasil penjualan barang curian ini, hanya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, saat diperiksa petugas di Mapolres Kendal. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp60 juta. (via/mar)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: