Konflik Lahan Bengkok di Wonosobo, 27 Warga Diminta Pindah

Konflik Lahan Bengkok di Wonosobo, 27 Warga Diminta Pindah

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO - Ratusan warga Desa Ngadisono, Kaliwiro mendatangi kantor bupati untuk melakukan audiensi. Mereka menuntut hak tanah desa (bengkok) yang saat ini masih ditempati oleh 27 kepala keluarga (KK) untuk segera berpindah. Bersama Kepala Desa (Kades) Ngadisono, ratusan warga itu meminta warga yang saat ini masih tinggal di tanah bengkok untuk mau berpindah. Dengan alasan bahwa tanah tersebut akan segera dibangun tempat pendidikan. \"Audiensi ini berkaitan dengan tahan bengkok yang berada di RT 11 Dusun Pasuruan. Karena tanah tersebut saat ini ditempati warga tanpa seizin pemerintah desa,\" kata Kades Ngadisono, Sunaryo saat dimintai keterangan pada Selasa (26/11) Sore. Dirinya menjelaskan bahwa sebenarnya pendirian rumah itu sudah bertahun tahun yang lalu. Namun karena akan didirikan sekolahan ditanah bengkok tersebut, maka pihaknya akan memindahkan sejumlah warga yang ada di sana. Yang saat ini tercatat hingga 30 Kepala Keluarga (KK). Baca juga Hasil Pilkades Serentak di Kabupaten Magelang, Masih Didominasi Calon Incumbent \"Yang sudah mau pindah itu tiga KK. Yang sudah tanda tangan ada 24. Tinggal lima orang yang tidak mau pindah,\" katanya. Menurutnya, karena tidak ada titik temu, akhirnya pihak desa meminta audiensi ke kantor bupati. Setidaknya agar ada kejelasan soal penyelesaian kasus tersebut. \"Dari hasil tadi, intinya warga sudah mau menerima kalau mau dibuat sekolahan. Hanya mereka meminta tanggungan listrik dan PDAM,\" terangnya. Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasuruan Selatan Bersatu, Nur Latifah memberikan keterangan yang berbeda. Dirinya mengaku bahwa dari hasil mediasi yang dilakukan bersama Pemkab, belum ada keputusan. Sebab dari hasil tersebut, tanggung jawab dikembalikan ke pihak desa sendiri. Menurut pengakuan Nur, bahwa sejak wacana penggusuran pada bulan Juni 2019 itu tidak pernah ada kejelasan. Sehingga membuat masyarakat yang akan terdampak pemindahan menjadi bingung. Sejak wacana itu bergulir, kepala desa tidak pernah menemui warga yang bersangkutan. \"Semenjak ada wacana ini, Kades tidak pernah silaturohim ke kita. Tiba tiba salah satu pegurusnya memberi surat kepada kita untuk segera mengosongkan tempat,\" katanya. Dirinya marah, sebab pemeberitahuan itu dilakukan secara mendadak. Padahal jika diinformasikan sejak awal mereka bakal menerimanya dengan baik. Paling tidak untuk musyawarah bersama sehingga tidak terkesan memaksakan kehendak. \"Karena kita ini sadar, hidup diatas tanah yang bukan milik kita. Hanya saja yo seharusnya Pemdes bisa memberi keadilan kepada kita. Karena kita sudah berpuluh puluh tahun tinggal disana,\" lanjutnya. Baca Juga Korban Keracunan Massal di Ponpes Miftahu Rosyidin Temanggung Bertambah, 71 Orang Dirawat di RS Namun, dirinya belum akan menerima jika akan digeser ke lahan bengkok yang lain. Sebab kedepan, akan berpotensi bersengketa kembali. Padahal saat ini saja, rumah yang telah dibangun itu kebanyakan sudah dibangun permanen. Malah menurut salah satu Warga Rt 11, Dusun Pasuruan, Ngadisono Yati mengatakan bahwa saat penempatan rumah disana juga mereka harus bayar tiap tahun. Setidaknya untuk sewa lahan bengkok itu selama setahun warga harus mengeluarkan Rp 250.000. \"Kita setuju mas kalau disuruh pindah. Tapi yo paling tidak ada ganti rugi yang jelas dan adil,\" katanya. Masalahnya, untuk uang ganti rugi yang akan diberi hanya sebesar Rp 5.000.000 sampai Rp 8.000.000 saja. Menurutnya kompensasi tersebut sangatlah tidak layak. Sebab hal tersebut jauh dari kerugian yang harus mereka terima. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: