Korban Minta Tolong, Dua Penjambret Dikejar Massa

Korban Minta Tolong, Dua Penjambret Dikejar Massa

MAGELANGEKSPRES.COM, KABUPATEN MAGELANG – Dengan alasan terdesak kebutuhan hidup membuat dua pemuda berinisial MM (32), dan IS (20), warga Bulusari Windusari Magelang terpaksa mendiami Rutan Polsek Muntilan karena tertangkap warga dan petugas Polsek Muntilan. Mereka melakukan penjambretan di Jalan Raya Muntilan - Magelang tepatnya Depan Kantor DPC PPP Prumpung Taman Agung Muntilan. Korban Elly Hermawati (32) warga Paremono Mungkid Magelang menerangkan, kronologinya, pada Rabu (15/5) sekitar pukul 19.30 WIB, dirinya sedang bersepeda ketika di TKP korban disalip dua orang yang berboncengan sepeda matic jenis  Beat dari arah kiri. Kemudian pelaku yang membonceng mengambil handphone korban yang di taruh didasbor sebelah kiri. “Dia sambil menyalip dari arah kiri, tiba-tiba yang membonceng mengambil HP yang saya taruh di dasbor sebelah kiri. Selanjutnya keduanya melaju dengan cepat ke arah Muntilan, dan kami berteriak dan menjadikan perhatian orang lain dan ahkirnya di kejar massa ” terang Elly Hermawati kepada petugas. Kapolsek Muntilan Polres Magelang AKP Mudiyanto membenarkan kejadian tersebut.  Petugas piket siaga Polsek Muntilan dibantu masyarakat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Tentara Pelajar Taman Anggung Muntilan. “Kedua Pelaku beserta barang bukti kini telah kami amankan di Rutan Polsek Muntilan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,\" terang Mudiyanto. Usai penyelidikan pada Kamis (16/5 ) dari pengakuan pelaku alasan melakukan kejahatan tersebut guna mencukupi kebutuhan lebaran, yaitu guna membeli pakaian. \"Rencana hasil kejahatan tersebut akan kami gunakan untuk membeli pakaian lebaran,\"terang pelaku IS. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: