Korban Virus Corona Beri Klarifikasi
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Wanita berinsial S akhirnya angkat bicara terkait beragam isu yang menyebar di laman media sosial dan WAG. Warga Depok, Jawa Barat yang dicap sebagai penderita virus Corona itu mengklarifikasi secara tertulis. Klarifikasinya pun dimuat secara live oleh Insert Today sebuah acara yang tayang di Transtv sekira pukul 17.20 WIB, Selasa (3/3). Dalam penjelasannnya yang ditampilkan dalam layar kaca, diketahui beberapa fakta atau informasi yang diklaim keliru oleh S. Fakta sebenarnya, pada Minggu (16/2) dirinya mengalami batuk dan demam. Sementara pada Sabtu (15/2) atau sehari sebelumnya, ia sempat menjadi host atau mengisi acara di kawasan Kemang. Di mana, tempat tersebut diduga satu lokasi dengan warga Jepang yang tinggal di Malaysia. Nah, pada 26 Februari secara mengejutkan S, mendapat kabar dari seorang temannya yang tinggal di Malaysia. Rekan S itu menyebut ada warga Jepang terinfeksi virus Corona (Covid-19). Warga Jepang itu tinggal di Malaysia setelah sebelumnya sempat berlibur atau mengunjungi Indonesia pada 15 Februari. Mendapat informasi yang disampaikan rekannya, S pun kaget bukan kepalang. Karena dirinya merasa satu lokasi dengan warga Jepang pada 15 Februari. S pun berinisiatif menemui dokter dan mendapat pemeriksaan. Setelah mendapat penanganan medis S pun diisolasi. Warga Jepang itu seorang perempuan bukan laki-laki seperti banyak informasi yang beredar. Dan warga Jepang itu bukan teman dekat. Apalagi disebut-sebut sempat bertandang ke rumahnya. Dalam penegasannya, S juga meminta untuk menghentikan berita yang tidak sesuai dengan fakta dan menghentikan intimidasi terhadap dirinya. Tidak hanya dirinya, komplek perumahan tempat S pun jadi perbincangan banyak orang dan membuat kenyamanan warga terganggu. S pun memohon para jurnalis tidak lagi datang dan menghormati privasi sejalan dengan upaya perawatan yang tengah dilakukan. Sementara itu pemerintah telah menetapkan menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020. \"Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\" demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa, menjelaskan penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah. ”Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat Covid-19 dan suspect Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal. Iqbal juga menambahkan, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut. Peserta juga dihimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan. ”Kami menghimbau, khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi Covid-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” paparnya. (fin/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: