Korupsi Rp100 Miliar Dipidana Seumur Hidup

Korupsi Rp100 Miliar Dipidana Seumur Hidup

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Ada yang baru dari Mahkamah Agung (MA). Yakni munculnya penetapan peraturan pedoman pemidanaan (Perma) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 itu, hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara yang terdiri dari tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana, keadaan yang memberatkan atau meringankan, penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana. Berkaitan dengan kategori keuangan, dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi 4, yakni paling berat lebih dari Rp100 miliar, berat lebih dari Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, sedang lebih dari Rp1 miliar sampai Rp25 miliar serta ringan Rp200 juta sampai Rp1miliar. Sementara dalam mengadili Pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi 5, yakni paling berat lebih dari Rp100 miliar, berat lebih dari Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, sedang lebih dari Rp1 miliar sampai Rp25 miliar, ringan Rp200 juta sampai Rp1miliar serta paling ringan sampai Rp200 juta (selengkapnya lihat grafis). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terlebih dalam Perma 1/2020 disebut bahwa terdakwa perkara tipikor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup. ”Tentu saja KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/8). Adapun Perma yang ditandatangani Ketua MA M Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 tersebut bertujuan untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. ”Tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor,” jelasnya. Sedangkan, untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, lembaganya saat ini juga masih dalam tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor. ”Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya,” imbuhnya. Pedoman pemidanaan itu bertujuan untuk memudahkan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Ketua Mahkamah Agung Dr. Syarifudin dalam penjelasan menyebut peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. ”Ini meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020,” singkaynya. (fin/ful) //INFOGRAFIS// KORUPSI DIPIDANA SEUMUR HIDUP MAHKAMAH Agung menetapkan peraturan pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup. Berikut rinciannya: •Perma Nomor 1 Tahun 2020: -Kerugian Negara: meliputi tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan. -Rentang Pidana: Keadaan yang memberatkan atau meringankan. •Pasal 2: Meliputi kerugian negara dengan kategori terbagi menjadi 4, yakni paling berat lebih dari Rp100 miliar, berat lebih dari Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, sedang lebih dari Rp1 miliar sampai Rp25 miliar serta ringan Rp200 juta sampai Rp1miliar. •Pasal 3: Kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi 5, yakni paling berat lebih dari Rp100 miliar, berat lebih dari Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, sedang lebih dari Rp1 miliar sampai Rp25 miliar, ringan Rp200 juta sampai Rp1miliar serta paling ringan sampai Rp200 juta. •Kategori Berat: Meliputi kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta-Rp1 miliar. Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp650-Rp800 juta. •Kategori Paling Berat: Paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp500-Rp650 juta. •Paling Ringan: Kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp50-Rp100 juta. •Pertimbangan: Peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. •Resmi Diundangkan: Ketua Mahkamah Agung meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020. Sumber: Mahkamah Agung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: