KPAI : Peningkatan Jumlah Sekolah Sudah Mendesak

KPAI : Peningkatan Jumlah Sekolah Sudah Mendesak

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, peningkatan jumlah sekolah saat ini sudah mendesak untuk dilakukan. Hal itu, sebagai salah satu cara efektif menurunkan angka perkawinan anak. \"Kemendikbud harus memperluas akses sekolah bagi anak-anak di berbagai pelosok daerah, agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,\" kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Kamis (26/12) Dari catatan KPAI, rata-rata lamanya pendidikan anak di Indonesia hanya berkisar 8,5 tahun. Angka itu bahkan tak sampai untuk wajib belajar sembilan tahun atau setara setingkat SMP. \"Perluas akses ini dapat dilakukan dengan menambah jumlah SMP Negeri di berbagai pelosok negeri yang saat ini hanya berjumlah 38 ribu, padahal jenjang SDN mencapai 148 ribu. Makanya banyak anak Indonesia hanya lulus SD,\" terangnya. Menurut Retno, maraknya pekerja dan perkawinan anak lantaran akses pendidikan yang rendah. Ketiadaan sarana dan prasarana pendidikan membuat anak-anak khususnya di daerah terpencil memilih dua hal di atas tadi. \"Ketika anak hanya bisa lulus SD, maka pekerja anak dan perkawinan anak menjadi tinggi. Tetapi sebaliknya, ketika akses ke jenjang SMP dan SMA/sederajat dapat dijangkau, maka angka pekerja anak dan perkawinan anak bisa diturunkan,\" tuturnya. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementrian PPPA, Lenny N Rosalin mengatakan, perkawinan anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghambat pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). \"Perkawinan anak dapat menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan (kesehatan dan angka kematian ibu melahirkan), serta munculnya pekerja anak dan upah rendah (menurunnya ekonomi),\" katanya. Menurut Lenny, orangtua memiliki peran penting dalam maraknya praktik perkawinan anak di Indonesia. Bahkan menurutnya, beberapa kasus perkawinan anak terjadi atas dasar paksaan orangtua kepada anaknya. \"Salah satu tugas keluarga adalah mencegah perkawinan anak. Sayangnya dalam beberapa kasus, orangtua malah mendorong perkawinan anak,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: