KPAI dan Kuasa Hukum Korban Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati. Ini Alasannya...

KPAI dan Kuasa Hukum Korban Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati. Ini Alasannya...

MAGELANGEKSPRES.COM, BANDUNG - Kuasa hukum para santriwati yang menjadi korban pemerkosaan, Yudi Kurnia mendukung Herry Wirawan, terdakwa kasus tersebut di hukum mati.Yudi berharap majelis hakim tidak mengurangi tuntutan lainnya yang telah disampaikan jaksa, mulai dari hukuman denda, perampasan aset, hingga kebiri kimia.   \"Karena ini sudah jelas, ini extraordinary atau kejadian luar biasa. Sebetulnya, tidak ada alasan hukuman dikurangi,\" ungkap Yudi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mendukung pemerkosa 13 santriwati itu dihukum mati. Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra berharap tuntutan tersebut memberikan rasa keadilan bagi para korban. Apalagi, pelaku mengatakan bahwa alasan melakukan tindakan tersebut karena khilaf. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (JPU Kejati Jabar) menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.  Para korban mengalami trauma akibat perlakuan tak terpuji Herry. Jaksa menilai tindakan Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat serius hingga patut diberikan hukuman mati. Baca Juga: Terkuak, 1 Perbuatan Biadab Herry Wirawan yang Termasuk ke Dalam Kejahatan Luar Biasa Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, 3 dan 5 Juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: