KPK Ajukan Kasasi Putusan Kasus Sofyan Basir

KPK Ajukan Kasasi Putusan Kasus Sofyan Basir

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir. Sofyan sebelumnya divonis tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan suap perizinan proyek PLTU Riau-1. Majelis hakim berkeyakinan Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan pun menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi atas putusan tersebut pada Jumat (15/11) kemarin. \"Teman saya Jumat kemarin sudah ajukan kasasi,\" ujar Lie ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/11). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun membernarkan pernyataan Lie. Ia mengatakan, rencana pengajuan kasasi tersebut telah disampaikan kepada pimpinan KPK. Alex mengungkap, saat ini JPU tengah menggunakan waktu yang diberikan oleh MA untuk menyusun memori kasasi agar putusan terhadap Sofyan Basir dapat dianulir. Sembari, menunggu salinan putusan resmi atas vonis Sofyan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Baca Juga Ditinggal Jualan, Sebuah Rumah di Wonosobo Ludes Terbakar \"KPK sudah menyampaikan akan mengajukan kasasi. Sekarang JPU sedang menyusun memori kasasi sambil menunggu salinan putusan dari PN Tipikor Jakarta,\" tutur Alex. Pengajuan permohonan kasasi tersebut sejatinya telah disiapkan oleh KPK sejak jauh-jauh hari. JPU KPK Ronald Worotikan sempat menyebut pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan majelis hakim untuk menentukan upaya hukum lanjutan. \"Nantinya akan menentukan langkah kami apakah kasasi atau yang lain. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap,\" ujar Ronald saat ditemui, Senin (4/11) lalu. Ronald pun membantah dakwaan yang disusun oleh tim jaksa lemah. Ia memastikan pihaknya telah menyusun dakwaan berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan secara maksimal. Menurut dia, putusan vonis yang dijatuhkan sepenuhnya merupakan hak majelis hakim. “Kalau seperti itu kan sepenuhnya hak majelis. Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan,” tuturnya. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun memastikan KPK akan tetap berupaya untuk membuktikan bahwa Sofyan bersalah dalam perkara ini di tingkat selanjutnya. Ia percaya, jajarannya telah bekerja secara maksimal membuktikan tuduhan tersebut. \"Saya tidak bisa mendahului (keputusan), tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu,\" ucap Laode. Majelis hakim sebelumnya berpendapat, Sofyan tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Hakim menyebut Sofyan tidak terbukti berperan membantu Eni merima suap. Ia juga diyakini tidak mengetahui adanya penerimaan suap tersebut. Baca Juga Irma Dani Berhasil Pecahkan Dominasi Pelari Kenya, Rebut Juara 3 Over All Borobudur Marathon 2019 \"Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan. Memerintahkan terdakwa Sofyan segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terkdawa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan penuntut umum KPK untuk membuka nomor rekening atas nama Sofyan Basir dan atau keluarga atau pihak lainnya. Menetapkan barang butki yang disita deri terdakwa dikembalikan kepada terdakwa,\" kata Hariono. Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Mendengar putusan yang dibacakan hakim, Sofyan Basir lantas mengucapkan syukur. Sofyan menyatakan, putusan ini merupakan anugerah terbaik yang diberikan Tuhan kepadanya. \"Saya bersyukur Allah memberikan yang terbaik, hari ini bebas,\" kata Sofyan. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: