KPK akan Dibuat Mati Suri

KPK akan Dibuat Mati Suri

JAKARTA - Mantan Ketua KPK Abraham Samad rencana revisi Undang-Undang KPK sebagai bentuk upaya untuk membuat lembaga anti rasuah itu mati suri. Dia pun menyoroti enam poin krusial terkait revisi. \"Setidaknya, ada enam poin krusial dari rencana revisi Undang-undang KPK itu. Beberapa di antaranya akan membuat KPK \\\'\\\'mati suri\\\',\" katanya di Jakarta, Jumat (6/9). Disebutkannya, enam poin tersebut pertama, yaitu upaya untuk menjadikan KPK dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden. \"Sedangkan pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan,\" ucap Samad. Poin kedua, yaitu terkait masalah penyadapan. \"Revisi ini menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK,\" kata dia. Ketiga, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana. \"Yang, keempat, setiap instansi, kementerian, lembaga wajib menyelenggarakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhir masa jabatan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK,\" tuturnya. Kelima, adanya organ bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh organ pelaksana pengawas. \"Dan keenam, revisi membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun,\" ujar dia. Menurutnya, poin revisi pertama, kedua, kelima, dan keenam akan membuat KPK \"mati suri\". \"Mengapa? Pertama, jika KPK berada di bawah struktur kekuasaan eksekutif, maka status independen KPK otomatis hilang. Padahal independensi menjadi syarat kunci tegaknya sebuah badan/lembaga antikorupsi,\" kata Samad. Dikatakannya, ketika KPK berada di bawah eksekutif, maka KPK akan bekerja mengikuti program-program eksekutif, seperti kementerian atau badan lain yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. \"Pada situasi ini, KPK akan mengalami konflik kepentingan dengan agenda pemerintah yang rentan praktik tindak pidana korupsi,\" katanya. KPK juga akan berbenturan dengan Kejaksaan yang memang design konstitusionalnya berada di bawah Presiden, dalam \"perebutan pengaruh\". \"Pada akhirnya, jenis kelamin KPK akan berubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, semata mengerjakan tugas pencegahan korupsi saja, tidak lebih,\" tuturnya. Kedua, revisi hendak melumpuhkan sistem kolektif kolegial pimpinan KPK dalam pengambilan keputusan dengan memperpanjang alur penyadapan dengan melibatkan izin Dewan Pengawas. \"Tampaknya, perumus naskah revisi Undang-Undang KPK tidak mengetahui SOP penyidikan, termasuk penyadapan di KPK,\" katanya. Menurutnya, sebelum dilakukan penyadapan, izinnya harus melewati banyak meja, yakni kasatgas, direktur penyidikan, deputi penindakan kemudian meja lima pimpinan KPK. \"Jadi sistem kolektif kolegial kelima pimpinan KPK adalah bagian dari sistem pengawasan itu. Sangat tidak perlu melibatkan badan lain yang akan memperpanjang alur penyadapan dengan risiko bisa bocor sebelum dijalankan,\" ujar Samad. Ketiga, revisi hendak membentuk organ bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. \"Apa urgensi membentuk badan pengawas saat KPK sudah memiliki dewan penasihat? Jika alasannya untuk mengawasi KPK dari potensi penyalahgunaan kewenangan, siapa yang bisa menjamin jika Dewan Pengawas nantinya bebas kepentingan?,\" kata Samad. Ia menyatakan KPK sudah memiliki sistem deteksi dan prosedur penindakan internal jika ada pimpinan atau pegawai yang menyalahgunakan wewenang. \"Ada Pengawas Internal (PI) yang menerapkan standar SOP \"zero tolerance\" kepada semua terperiksa, tidak terkecuali pimpinan. Sistem kolektif kolegial lima pimpinan KPK juga adalah bagian dari saling mengawasi. Ditambah, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan, bisa dibentuk majelis kode etik untuk memprosesnya,\" ucap Samad. Keempat, revisi hendak memberikan wewenang kepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan bila kasusnya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun. \"Ini sama dengan wewenang yang dimiliki Kejaksaan dan Kepolisian, wewenang yang sering disorot masyarakat sipil,\" tuturnya. Lagi pula, selama ini KPK selalu berhasil mempertahankan pembuktiannya di setiap sidang tindak pidana korupsi meski tanpa kewenangan SP3 itu karena proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK terhubung \"satu atap\" dalam satu kedeputian, yakni kedeputian penindakan. \"Jadi, KPK jangan disuruh berkompromi dengan kasus tindak pidana korupsi yang disidiknya dengan memberikan wewenang menerbitkan SP3,\" kata Samad. Melihat pertimbangan itu, tidak ada kepentingan hukum yang mendesak untuk merevisi Undang-Undang KPK selain kepentingan politik. \"DPR perlu diingatkan bahwa ada banyak tunggakan Rancangan Undang-undang lain yang lebih penting untuk dibahas, ketimbang mengutak-atik Undang-Undang KPK dan akan berhadapan dengan masyarakat,\" ujar dia. Sementara itu, pengamat hukum tata negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan, mempertanyakan komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. \"Mengapa revisi UU KPK dilakukan secara diam-diam di akhir masa jabatan DPR. Kita pertanyakan komitmen DPR dalam mendukung pemberantasan korupsi, jika nyatanya mengobrak-abrik KPK,\" katanya. Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu mengatakan, jika revisi UU KPK membuat lembaga itu menjadi lebih kuat dalam pemberantasan korupsi, maka harus didukung. Namun, jika tujuannya untuk memperlemah, maka harus ditolak. \"Jika KPK setara dengan eksekutif yang artinya di bawah presiden, maka hancurlah KPK,\" katanya. Dalam revisi yang diajukan untuk mengubah UU KPK, terdapat sejumlah poin di antaranya mulai statusnya yang akan berada di bawah lembaga eksekutif. Menilai revisi UU justru akan melemahkan KPK, maka Transparency International Indonesia (TII) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak dengan tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR. \"Transparency International Indonesia mendesak agar Presiden menolak pembahasan revisi UU KPK dengan tidak mengirimkan Surpres,\" ucap Sekjen TII Dadang Trisasongko dalam keterangan tertulisnya. Presiden sudah sepatutnya memerankan dirinya sebagai penjaga terdepan independensi KPK dengan segera memutuskan untuk tidak mengirimkan surat persetujuan ke DPR. \"Situasi ini semakin krusial mengingat sejak ditundanya pembahasan revisi UU KPK pada 2016 silam, pemerintah tidak melakukan kajian evaluasi yang komprehensif terhadap RUU KPK dan juga tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat,\" ucap Dadang. Selain itu, pihaknya juga mendesak agar DPR untuk segera menarik revisi UU KPK yang telah disepakati. \"Poin-poin perubahan yang diusulkan sangat berpotensi mengurangi kewenangan dan independensi yang dimiliki KPK saat ini,\" ucap dia. Hal itu, kata dia, diperkuat dengan tidak adanya basis kajian mendalam terhadap revisi UU KPK yang diikuti dengan tidak adanya proses yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. \"Kondisi ini justru akan berdampak buruk bagi penegakan hukum korupsi di Indonesia,\" kata Dadang. Wakil Ketua DPR Fadli Zon justru menyatakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan semakin menguatkan lembaga antirasuah itu. \"Saya kira ini harusnya bisa untuk perbaikan dan mungkin justru membuat institusi KPK semakin kuat, dalam hal governance-nya,\" katanya. Diakui politikus Partai Gerindra itu, revisi UU KPK pernah mencuat beberapa tahun lalu, tetapi kemudian ditunda pada 2016. Penundaan revisi UU KPK waktu itu dilakukan karena ada penentangan dan penolakan dari masyarakat karena belum ada urgensinya. \"Saya kira waktu itu di masyarakat ada semacam penentangan, penolakan, kalau tidak salah, sehingga tidak kondusif dibahas, dan memang dianggap ketika itu belum ada satu urgensinya,\" katanya. Namun, sekarang ini seluruh fraksi di DPR sudah menyetujui revisi itu sehingga Fadli meminta untuk menunggu perkembangan pembahasan revisi UU tersebut. Fadli menambahkan poin-poin yang akan direvisi juga masuk akal, misalnya soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dewan pengawas, dan aturan main dalam penyadapan. Mengenai kekhawatiran KPK bahwa revisi UU justru akan melemahkan institusi itu, Fadli mengatakan akan menjadi masukan dalam pembahasan. \"Justru itu nanti bagian yang bisa dibahas dalam pembahasan, sebagai masukan-masukan dari masyarakat,\" katanya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, beberapa poin dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) KPK tidak sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). \"Yang jelas, poin-poin (revisi UU KPK) yang kami anggap tidak relevan dengan piagam antikorupsi PBB, poin-poin yang tidak relevan dengan gratifikasi,\" ucap Saut usai mengikuti acara #SaveKPK soal calon pimpinan KPK bermasalah dan revisi UU KPK di gedung KPK, Jakarta, kemarin (6/9). Hal tersebut dikatakannya menanggapi soal usulan revisi UU KPK. \"Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan hari ini adalah terus memperjuangkan poin-poin yang kami tanda tangani dalam Piagam PBB itu,\" ujar Saut. Ia juga menegaskan bahwa dalam UU KPK juga disebutkan bahwa KPK tidak boleh di bawah pengaruh kekuasaan manapun. \"Itu sudah cukup membuktikan bahwa KPK itu independen. Jadi, untuk sementara undang-undang yang ada itu relevan dengan Piagam PBB. Yang perlu diubah justru in line Piagam PBB itu adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,\" tuturnya. Penegasan serupa disampaikan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, yaitu independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. \"Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas,\" ucap Agus. Terkait hal itu, kata Agus, KPK pun menolak revisi UU KPK tersebut. \"Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi,\" kata Agus. Menurut Agus, korupsi terlalu mengakar sejak lama. Pejabat-pejabat yang dipilih menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan untuk kepentingan pribadi. \"Kenyamanan mereka melakukan korupsi tampaknya memang sangat terganggu dengan kerja KPK, terganggu dengan masyarakat yang selalu mendukung KPK ketika ada upaya-upaya melumpuhkan KPK,\" tambah Agus. Korupsi pun menjadi biaya tambahan yang justru akan semakin membebani para pelaku usaha dan membuat investor berhitung ulang jika ingin memutuskan investasinya di sebuah negara. \"Di tengah upaya Presiden meyakinkan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia, maka penguatan pemberantasan korupsi akan menjadi bagian dari strategi tersebut,\" ungkap Agus. Dikatakannya, pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD yaitu dalam 255 perkara. Kemudian kepala daerah berjumlah 110 perkara. \"Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang. Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politikus kembali diproses,\" tambah Agus. Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan di Indonesia, mungkin tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum. \"Adagium hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas sering sekali kita dengar. Namun dengan dukungan publik yang kuat, KPK berupaya untuk terus menjalankan tugasnya,\" ungkap Agus. Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fadli Zon menyatakan, semestinya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK semakin menguatkan lembaga antirasuah itu. \"Saya kira ini harusnya bisa untuk perbaikan dan mungkin justru membuat institusi KPK semakin kuat, dalam hal governance-nya,\" kata Fadli di Gedung MPR-DPR RI Jakarta, kemarin. Diakui politikus Partai Gerindra itu, revisi UU KPK pernah mencuat beberapa tahun lalu, tetapi kemudian ditunda pada 2016. Menurut dia, penundaan revisi UU KPK waktu itu dilakukan karena ada penentangan dan penolakan dari masyarakat karena belum ada urgensinya. \"Saya kira waktu itu di masyarakat ada semacam penentangan, penolakan, kalau tidak salah, sehingga tidak kondusif dibahas, dan memang dianggap ketika itu belum ada satu urgensinya,\" katanya. Namun, sekarang ini seluruh fraksi di DPR sudah menyetujui revisi itu sehingga Fadli meminta untuk menunggu perkembangan pembahasan revisi UU tersebut. Ditanya apakah revisi UU KPK itu tidak terkesan terburu-buru, ia mengatakan, belum melihat secara rinci poin-poin yang akan direvisi. \"Ya, nanti saya sendiri belum lihat poin-poinnya seperti apa. Tetapi, ini sudah berkali-kali dibahas di DPR, termasuk bersama pemerintah,\" katanya. Bahkan, kata dia, ketika itu pernah dibentuk panitia khusus (pansus) meski tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, dan Gerindra pun tidak ikut dalam pansus itu. \"Jadi, kita lihat nanti bagaimana perkembangannya. Karena ini baru sebuah proses pembahasan,\" katanya. Fadli menambahkan poin-poin yang akan direvisi dalam UU KPK juga masuk akal, misalnya soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dewan pengawas, dan aturan main dalam penyadapan. Mengenai kekhawatiran KPK bahwa revisi UU justru akan melemahkan institusi itu, Fadli mengatakan akan menjadi masukan dalam pembahasan. \"Justru itu nanti bagian yang bisa dibahas dalam pembahasan, sebagai masukan-masukan dari masyarakat,\" katanya. Terpisah, Presiden Joko Widodo mengaku hingga kini dirinya masih belum melihat isi dari materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Meski demikian, Presiden berharap agar DPR memiliki semangat yang sama untuk memperkuat KPK. \"Saya kira kita harapkan DPR juga punya semangat yang sama untuk memperkuat KPK, kata Presiden Jokowi menjawab wartawan dalam kunjungan kerja di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kemarin. Menurut Presiden, dirinya akan terlebih dahulu melihat poin revisi yang diajukan oleh DPR setibanya di Jakarta sebelum berkomentar lebih jauh. Presiden Jokowi juga menilai, bahwa selama ini KPK telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. \"Saya belum melihat, nanti kalau sudah ke Jakarta. Revisi ini yang direvisi apanya, materi-materinya apa, saya harus tahu dulu baru saya bisa berbicara,\" ujar Presiden. Sebagaimana diketahui seluruh fraksi di DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (5/9) siang, menyetujui usulan inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan persetujuannya terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagai usulan inisiatif DPR RI. Tidak ada penolakan dari seorang pun anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna itu. (ful/gw/fin)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: