KPK Bantu Polda Sultra Usut Desa Fiktif

KPK Bantu Polda Sultra Usut Desa Fiktif

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana desa pada desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. \"Ada dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah,\" ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11). Febri menyatakan, tindak kejahatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pasalnya, desa-desa bermasalah tersebut mendapat alokasi dana desa dari pemerintah pusat sejak tahun anggaran 2016 hingga 2018. Menurut catatan KPK, terdapat sedikitnya 34 desa bermasalah. Tiga di antaranya berstatus fiktif, sementara sisanya memiliki surat ketetapan (SK) pembentukan yang dibuat dengan mekanisme penanggalan mundur. \"Saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium Kemendagri. Sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate (penanggalan mundur),\" papar Febri. Febri mengakui, KPK dan Polda Sulawesi Tenggara telah melakukan gelar perkara. Kegiatan tersebut dilakukan di Mapolda Sulawesi Tenggara pada 24 Juni 2019 lalu dengan mengundang ahli hukum pidana. Kehadiran ahli hukum tersebut guna menilai apakah proses pembentukan desa yang dibuat menggunakan mekanisme penanggalan mundur merupakan tindak pidana atau tidak. Ditambahkan Febri, perkara tersebut pun kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sesuai Pasal 50 UU KPK, kata Febri Polri diwajibkan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK. Surat tersebut pun kini telah diterima lembaga antirasuah. \"Dukungan yang diberikan KPK pada penanganan perkara di Polri ataupun Kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang diamanatkan UU,\" ujarnya Terpisah, Anggota Ombudsman RI Laode Ida mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencopot kepala daerah setempat jika terbukti terlibat dalam perkara tersebut. \"Kalau pemerintah sudah tahu, langsung saja copot pejabatanya. Karena sudah menyalahi bebrapa ketentuan,\" ujar Laode. Karena, kata dia, perbuatan tersebut merupakan salah satu contoh kepala daerah yang mengingkari amanah rakyat. \"Janji dia sebagai pejabat publik atau pejabat negara dia langar. Dia bohong, manipulatif. Dia juga sudah menyedot uang negara, itu hak rakyat. Kalau bupati yang mengurus itu, pemerintah harus mengeluarkan SK (surat ketetapan) untuk memberhentikan bupatinya atau siapa pun itu,\" tegasnya. Ia menilai, praktik desa fiktif ini merupakan wujud nyata moral pejabat publik yang telah terkontaminasi oleh perilaku koruptif. \"Makanya saya kira kalau terkait itu moral pejabat yang koruptif dan tidak bermoral. Itu tidak ada alasan tidak diberi sanksi oleh atasan, langsung pecat saja. Iu fatal kan. Saya tuh orang desa, menggarap program desa sejak dulu. Manipulasi seperti itu gak bisa ditolerir,\" tutupnya. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku menemukan adanya ketidakberesan dalam program dana desa. Ia menyebut terdapat laporan praktik desa fiktif yang berupaya mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: