KPK Geledah Sejumlah Lokasi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Tak ada waktu libur bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah cepat menjadi alternatif untuk mengungkap rentetan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Ini dibuktikan dengan penggeledahan ruang kerja bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus beserta sejumlah ruang kerja beberapa organisasi perangkat daerah, kemarin (28/7). Sumber Fajar Indonesia Network (FIN) menyebutkan, sejumlah ruang kerja OPD yang diperiksa tim KPK, yakni Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, ruang kerja staf khusus bupati. Lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Organisasi Kepegawaian Setda Kudus serta mobil nissan terano milik bupati. Tim KPK yang bertugas melakukan penggeledahan memakai rompi bertuliskan KPK dengan didampingi Aparat kepolisian Resor Kudus serta Wakil Bupati Kudus M. Hartopo dan Asisten III Setda Kudus Masut. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan setelah MTZ (Bupati Muhammad Tamzil, red) ditahan di Rutan Cabang KPK, AHS di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan ATO di Rutan Cabang KPK, tim terus bergerak melakukan penelusuran. \"Ya, bagian dari proses saja,\" singkatnya. Wakil Bupati Kudus Muhammad Hartopo membenarkan, bahwa pemeriksaan oleh tim KPK tidak hanya terbatas di ruang staf khusus bupati, Sekda Kudus, dan BPPKAD, melainkan juga melakukan pemeriksaan di kantor Dinas PUPR, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus, serta Bagian Orpeg. Kehadiran dirinya, kata dia, hanya sebatas mendampingi tim KPK. Selain melakukan pemeriksaan di sejumlah ruang kerja, mereka juga membawa sejumlah dokumen yang dianggap menjadi dasar atau bukti-bukti lain. \"Kalau rinciannya saya ga tahu,\" singkatnya. Dengan adanya pemeriksaan oleh tim KPK, dia memastikan, sejumlah ruang kerja yang sebelumnya disegel oleh KPK, Senin (29/7) sudah bisa digunakan untuk aktivitas kerja. Diperkirakan pemeriksaan oleh tim KPK akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi-saki juga akan dilakukan. Sementara keberadaan mobil nissan terano milik bupati yang ikut diperiksa. Mobil tersebut saat ini masih terparkir di garasi mobil kompleks Sekda Kudus. KPK sendiri sudah menetapkan status Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka atas dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Kudus beserta Staf Khusus Agus Suranto dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan. Untuk diketahui ruang kerja yang sebelumnya disegel oleh KPK pada Jumat (26/7), yakni ruang kerja Bupati Kudus, staf khusus bupati, ruang kerja Sekda Kudus, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP). Pada Sabtu (27/7), KPK baru saja menggelar jumpa pers dan menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus suap jabatan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp170 juta. Selain Tamzil, Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan pemberi suap yakni Ptl Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan turut ditetapkan sebagai tersangka. Kasus mencuat berawal dari pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk membayar mobil Nissan Terano miliknya. Kemudian pada Jumat (26/7) pagi ketika tim KPK yang melihat ajudan Tamzil, Norman berjalan dari ruang kerja Tamzil dengan membawa sebuah tas selempang ke rumah dinas Agus. KPK langsung mengamankan Agus dan Tamzil serta turut menangkap calon kepala DPPKAD Catur Widianto dan staf DPPKAD Subhan di tempat terpisah untuk diperiksa digedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7) pagi. Usai melakukan pemeriksaan sesuai aturan KUHAP dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Namun, Muhammad Tamzil membantah tuduhan tersebut, menurutnya barang bukti senilai Rp170 juta tidak di tangannya dan membantah telah menyuruh Agus mencarikan uang tersebut. \"Yang jelas, dana itu tidak ada di saya,\" dalih Tamzil saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7). Selain kasus suap jabatan yang tak diakuinya, Tamzil juga mengelak kasus korupsi pertamanya. Ya, OTT kali ini bukan kali pertamanya bagi Bupati yang baru menjabat 10 bulan itu. Ia bersama Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja sama di Pemprov Jateng saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008. Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Angaram 2004 yang merugikan negara sekitar Rp2,84 miliar meskipun pada penyelidikan terdapat pengembalian kerugian Rp1,8 miliar. Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subside 3 bulan kurungan. Saat diwawancara ketika hendak mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kudus periode 2018-2023, Tamzil mengatakan ia mengembalikan kepada masyarakat Kudus. Apalagi yang ia lakukan sebelumnya dalam pengadaan alat dan laboratorim hingga kini masih dimanfaatkan walaupun ada proses yang tidak dilalui sehingga Tamzil harus mempertanggungjawabkannya. \"Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur,\" kilahnya. Tak hanya Bupati yang sedang menjabat, KPK juga memasang radar pada mantan Bupati. Salah satunya mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Rita Widyasari (RIW) tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017. Meskipun Rita sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018 lalu, KPK masih melakukan penyidakan kasus tersebut. \"Pada pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka RIW dalam kaitannya dengan kasus TPPU. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara Samarinda,\" ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Sebelumnya KPK telah menyita aset-aset milik Rita senilai Rp70 miliar berupa rumah, tanah, apartemen, dan barang lainnya. Selain itu, KPK juga memerikasa lima saksi yang dilakukan di Aula Polresta Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Tak cukup dengan penyidikan Rita, KPK tengah mendalami kasus gratifikasi mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin yang diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013 dan 2014. Selain itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Meski Rachmat telah bebas pada 8 Mei 2019 lalu setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamsikin Bandung, KPK masih mendalami kasus tersebut dengan memanggil dua saksi yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Yous Sudrajat dan PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Kadarwati Rabu (24/7). \"Penyidik mendalami keterangan dari saksi-saksi ini terkait dengan bagaimana modus-modus pemotongan tersebut, permintaan pada dinas-dinas. Misalnya, pemotongan dari anggaran-anggaran yang ada agar seolah-olah disebut sebagai utang,\" tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (riz/ful/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: