KPK Kawal BSU
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengawasi penyaluran program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta selama pandemi COVID-19. Kabarnya BSU direncanakan akan diperpanjang hingga awal 2021. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pihaknya akan mengawal program subsidi tersebut agar tidak menjadi bancakan korupsi. \"Kalau bayangan pemerintah dampak COVID-19 masih akan berlangsung sampai triwulan kedua 2021, sekali lagi itu keputusannya di pemerintah. KPK hanya mengawal, yang penting program itu tepat sasaran tidak dikorupsi,\" ujar Ghufron usai bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Jumat (2/10). Menurut Ghufron, yang terpenting pemerintah dapat menyalurkan subsidi secara tepat sasaran. Ia pun mengimbau pemerintah agar terus memperbaharui data penerima subsidi. Sebab, menurut penuturannya, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih mencapai 58 persen. Sementara, penyaluran subsidi ini menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, menurutnya, masih banyak tenaga kerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang belum menerima subsidi tersebut. \"Artinya apa, ada sekitar 52 persen yang tidak tercover. Oleh karena itu kami berharap kepada menteri untuk kemudian memastikan agar BPJS ketenagakerjaan input data baru,\" kata Ghufron. Sementara Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan menyalurkan BSU ke 12,4 juta data penerima subsidi tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini, kata Ida, subsidi telah disalurkan kepada sedikitnya 10,5 juta pekerja. \"Sebanyak 10,5 juta penerima bantuan subsidi upah/gaji telah menerima bantuan subsidi dari pemerintah yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020,\" ujarnya. Ia menyampaikan, pertemuan ini dilakukan guna membahas proses penyaluran program bantuan subsidi gaji terhadap pekerja. Pertemuan juga diselenggarakan untuk menindaklanjuti pengelolaan penyaluran subsidi tersebut. \"Agar dilakukan secara akuntabel dan memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik,\" kata Ida. Ia menyatakan, proses penyaluran juga mengalami kendala. Antara lain adanya duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan rekening tidak terdaftar. Atas kendala itu, Ida menyampaikan, pihaknya telah melaporkannya ke KPK. Koordinasi juga dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur guna melakukan validasi data. \"Kami juga membuat posko pengaduan dan sistem cek secara online melalui portal Sisnaker,\" ucapnya. Ida menyampaikan, pemerintah semula menargetkan subsidi bisa tersalurkan kepada 15,7 juta pekerja dengan anggaran Rp37 triliun. Namun setelah dilakukan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlah target tersebut mengerucut menjadi 12,4 juta data pekerja. Ia pun memastikan, pihaknya bakal mengembalikan selisih anggaran kepada pemerintah. Ia berharap, selisih anggaran tersebut nantinya bisa disalurkan kepada guru honorer melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. \"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu,\" jelas Ida. Seperti diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Masing-masing penerima akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta dalam dua tahap. Di tahap awal, pemerintah membagikan Rp1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). (riz/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: