KPU Purworejo Serahkan Ribuan APK Pilkada pada Paslon

KPU Purworejo Serahkan Ribuan APK Pilkada pada Paslon

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020 melalui penghubung (LO), kemarin. Alat Peraga Kampanye berupa baliho sejumlah 5 buah setiap pasangan calon, umbul-umbul sejumlah 320 buah setiap paslon dan spanduk sejumlah 494 buah setiap pasanggan calon. Selain itu ada juga bahan kampanye berupa selebaran, leaflet, pamflet dan poster sejumlah 81.600 setiap pasangan calon. Dalam siaran pers KPU Purworejo kepada media, Jumat (9/10/2020), disebutkan penyerahan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. APK dan BK diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Drs Dulrokhim, kepada paslon melalui LO masing-masing. Terkait ijin pemasangan Alat Peraga Kampanye berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul yang difasilitasi, juga sudah diurus langsung oleh KPU Kabupaten Purworejo. Pasangan Calon/Tim Kampanye atau parpol sudah tidak lagi direpotkan dengan mengurus izin APK yang difasilitasi oleh KPU. Setelah serah terima, maka pemasangan, perawatan dan pemeliharaan APK menjadi tanggung jawab paslon. Paslon bisa mengganti APK yang rusak dengan jenis APK yang sama dengan melaporkan bukti kerusakan yang terjadi kepada KPU Kabupaten Purworejo. Penggantian tersebut menjadi tanggungjawab paslon. Baca Juga Poster “Purworejo Memanggil” Hoaks, Sempat Meresahkan Masyarakat Selain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Purworejo, pasangan calon dapat menambahkan sendiri APK dan BK. Penambahan APK paling banyak 200% dari jumlah maksimal dalam ketentuan PKPU. Sedangkan untuk penambahan BK, paling banyak 100% dari jumlah kepala keluarga di Kabupaten Purworejo. Selain APK berupa Baliho, spanduk dan umbul-umbul, pasangan calon juga dapat menambahkan pemasangan billboard dengan ukuran paling besar 4 x 8 m, paling banyak 10 buah untuk setiap paslon. Untuk bahan kampanye, pasangan calon juga dapat membuat dan mencetak pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 x 5 cm. Selain itu, pasangan calon juga dapat membuat dan mencetak masker, pelindung wajah (face shield), sarung tangan dan cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer). (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: