KPU Purworejo Siap Hadapi Gugatan Bapaslon Perseorangan

KPU Purworejo Siap Hadapi Gugatan Bapaslon Perseorangan

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Purworejo 2020, Slamet Riyanto-Suyanto HS, telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purworejo terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo yang menyatakan bahwa dukungan perbaikan Bapaslon Perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS). Menanggapi hal itu, KPU menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa mengingat selama ini telah bekerja sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku. “Pada prinsipnya KPU Kabupaten Purworejo menghormati proses demokrasi, ada ruang yang sudah diatur dalam ketentuan khususnya dalam Peraturan Bawaslu bahwa para pihak yang tidak menerima keputusan atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Purworejo bisa mengajukan sengketa,” kata Anggota KPU Purworejo, Akmaliyah SPdI MPd, Selasa (4/8). Menurutnya, KPU Kabupaten Purworejo sudah menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. KPU juga selalu terbuka melakukan koordinasi terkait penyerahan syarat dukungan perbaikan dengan Bakal Pasangan Calon maupun penghubungnya serta Bawaslu Kabupaten Purworejo. “Dalam proses penghitungan dan pengecekan pemenuhan  jumlah syarat dukungan perbaikan yang diserahkan oleh Bapaslon dilakukan secara terbuka, dengan disaksikan oleh Saksi (setiap kecamatan) dari Bakal Pasangan Calon dan diawasi oleh Panwascam dari 16 Kecamatan yang selalu ikut dalam proses tersebut. Saksi dan Panwas bisa mencatat dan merekap jumlah yang kita hitung baik yang memenuhi syarat ataupun yang tidak memenuhi syarat, dan untuk yang tidak memenuhi syarat dibubuhi paraf atau tandatangan saksi dari Bapaslon,” jelasnya, Baca Juga Polres Kota Ungkap 8 Kasus Pencurian, Amankan 11 Tesangka Lebih lanjut ditegaskan bahwa dalam proses penghitungan dan pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan perbaikan, sejak awal sampai akhir juga tidak ada rekomendasi atau keberatan dari Bawaslu Kabupaten Purworejo. Artinya tata cara, prosedur, dan mekanisme sudah sesuai dengan aturan. “Sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang sudah diputuskan oleh KPU, maka KPU Kabupaten Purworejo siap menghadapi gugatan sengketa yang diajukan Bapaslon ke Bawaslu Kabupaten Purworejo dan menghormati proses hukum yang berlaku,” tegasnya. Diberitakan sebelumnya, Bapaslon Perseorangan datang ke kantor Bawaslu didampingi oleh Tim Advokasinya yang diketuai Imam Abu Yusuf pada Senin (3/8). Tim Advokasi menyatakan bahwa substansi materi sengketa yang diajukan adalah Bapaslon Perseorangan meminta pertanggungjawaban KPU Purworejo terkait tidak adanya berkas dari sebagian besar 10.000 dukungan yang dinyatakan TMS saat pengecekan dokumen dukungan masa perbaikan lalu.(top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: