KPU Wonosobo akan Mensensus Dukungan Bakal Calon Perseorangan

KPU Wonosobo akan Mensensus Dukungan Bakal Calon Perseorangan

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Verifikasi bukti dukungan calon bupati dari jalur perseorangan pada pilkada 2020 akan dilakukan melalui sensus. Hal itu berbeda dengan pola yang digunakan pada pilkada 2015 silam yang hanya melalui sampling. “Jadi untuk verifikasi dukungan calon perseorangan bukan seperti Pilkada 2015 silam, yaitu hanya sampel saja. Sedangkan Pilkada tahun 2020 ini akan dilakukan sensus,” ucap Ketua KPU Asmak Khozin saat gelar sosialisasi SK KPU Wonosobo tentang Pencalonan Perseorangan kemarin di aula Kantor KPU. Menurutnya, sosialisasi tersebut digelar sebagai bagian dari tahapan sosialisasi ke dua terkait masalah calon perseorangan, dimana pada sosialisasi pertama telah dijelaskan jumlah dukungan minimal untuk calon bupati yang akan maju melalui calon perseorangan. “Sebelumnya sudah kita jelaskan soal jumlah dukungan calon perseorangan  yang setidaknya butuh 50.933 dukungan yang dibuktikan dengan KTP,” ujarnya Baca Juga Longsor di Wonosbo Rusak Enam Rumah Warga Diakui, bahwa untuk melakukan sensus atau verifikasi terhadap ribuan dukungan tersebut membutuhkan tenaga dan waktu yang tidak sedikit. Maka, pihaknya akan memaksimalkan kinerja badan penyelenggara di tingkat bawah. “Jadi nanti akan dicek oleh badan penyelenggara di tingkat bawah atau PPS, karena kalau menggunakan E-KTP itu tinggal mencocokkan saja,” katanya. Sejauh ini sudah ada empat orang yang melakukan konsultasi dengan KPU. Pihaknya  berharap mereka mengirim tim ke KPU secepatnya untuk dilakukan bintek, agar bisa memasukkan data ke silon. Sebab, batas akhir mereka harus bawa berkas pada tanggal 19-23 Februari 2020 dalam kondisi yang sudah siap, soft copy dan hard copy. “Tim ini perlu dibintek agar bisa memasukkan data, tidak sulit hanya butuh 7 item yang akan dimasukkan, dan tidak bisa ganda. Karena kalau dipaksakan dimasukkan akan ditolak oleh sistem,” ujarnya. KPU juga menetapkan denda, sebab apabila dalam KTP itu pemiliknya menyatakan tidak mendukung maka akan didenda 10 KTP. Sehingga, calon perseorangan diharapkan mengirim jumlah KTP yang lebih. Nantinya, kalau ada verifikasi faktual bisa lolos. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: