KSP Bantah Lindungi Eks Dirkeu Jiwasraya

KSP Bantah Lindungi Eks Dirkeu Jiwasraya

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, disebut-sebut pernah berada di lingkaran istana. Tepatnya di kantor staf kepresidenan. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengakui hal itu. Namun, saat ini Hary tak lagi di KSP. Mantan Panglima TNI itu membantah istana melindungi yang bersangkutan. \"Kalau beliau ada kaitan dengan Jiwasraya, tentu ada kewajiban untuk mempertanggungjawabkan. Aparat penegak hukum punya hak melakukan langkah-langkah hukum. Saya tegaskan tidak ada Moeldoko melindungi, KSP melindungi, Istana melindungi. Sama sekali tidak. Istana saja nggak ngerti kalau Pak Hary pernah di KSP,\" tegas Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/12). Dia memastikan Hary sudah tidak berada di lembaga yang dipimpinnya tersebut. Seperti diketahui, PT Jiwasraya menjadi sorotan. Kejaksaan Agung menaksir negara mengalami kerugian sebesar Rp 13,7 Triliun terkait dugaan praktik korupsi di perusahaan tersebut. Alasan KSP sempat merekrut Hary saat itu, karena kinerjanya di PT Jiwasraya dinilai bagus. Baca juga Tertimbun Tanah Longsor, Seorang Pendaki asal Semarang Tewas di Gunung Sumbing \"Setelah isu Jiwasraya muncul dan nama Pak Hary terlibat dalam urusan itu, maka KPS berketetapan tidak lagi merekrut yang bersangkutan. Kehadiran Pak Hary di KSP beberapa waktu lalu, adalah inisiasi pribadi. Ingin masuk ke KSP. Berikutnya melalui seleksi. Walaupun saat itu proses seleksinya tidak seketat sekarang. Dulu kurang begitu ketat. Jadi tidak ada yang melindungi,\" imbuhnya. KSP, lanjutnya, tidak lagi punya urusan dengan Hary. Dia mengaku menghormati proses hukum yang ada. Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan siapapun yang terlibat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pasti akan diusut oleh Kejaksaan Agung. Jiwasraya diketahui mengalami defisit Rp 32 triliun. Akibatnya, perusahaan tersebut gagal membayar klaim nasabah. Erick menyatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan restrukturisasi Jiwasraya. Sebelumnya, restrukturisasi Jiwasraya telah dilakukan oleh Kementerian BUMN sejak sejak 2006. Selanjutnya kembali diterapkan hingga 2011 dan pada 2019 ini, kembali diberlakukan. Kementerian BUMN, lanjut Erick, sepakat dengan usulan DPR RI terkait kasus gagal bayar Jiwasraya. Pada rapat kerja Komisi VI per 16 Desember 2019 lalu, DPR RI merekomendasikan pembentukan panitia kerja atau panitia khusus terkait penyelesaian permasalahan Jiwasraya. \"Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut,\" papar Erick.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: