Kuburan Massal Tragedi 1965 Paling Banyak di Jateng

Kuburan Massal Tragedi 1965 Paling Banyak di Jateng

·        YPKP Temukan di 346 Lokasi

JAKARTA - Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65 menemukan sedikitnya 346 lokasi kuburan massal korban tragedi 1965. Lokasi kuburan massal ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia. Ketua YPKP 65 Bedjo Untung mengatakan hasil temuan kuburan massal tersebut selanjutnya dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung. Tujuannya agar untuk segera ditindaklanjuti. \"Saya menyerahkan temuan hasil dari investigasi YPKP 65 secara khusus masalah kuburan massal. Ada 346 titik kuburan massal yang ditemukan tim kami, dari Sumut (Sumatera Utara), Sumbar (Sumatera Barat), Palembang, Lampung, Jawa, Sukabumi, Tangerang, kemudian Bandung ada juga,\" tutur Bedjo Untung, Kamis (3/10). Jumlah tersebut termasuk temuan pada 2015 yaitu sebanyak 112 kuburan massal. Sayangnya, aku Bedjo, hasil temuan yang telah dilaporkan pada 2015 tersebut belum ditindaklanjuti Komnas HAM hingga saat ini. Bedjo pun merinci sebaran kuburan massal korban tragedi 1965 yang berhasil ditemukan timnya. Berdasarkan data yang diperolehnya, lokasi kuburan massa terbanyak berada di Jawa Tengah dengan 119 lokasi, kemudian Jawa Timur sebanyak 116 lokasi. \"Di Jawa Tengah terbanyak di Kabupaten Grobogan 32 lokasi, serta Kabupaten Boyolali dengan 20 kuburan massal. Untuk Jawa Timur yang terbanyak di Madiun 12 lokasi dan Blitar 11 lokasi,\" ungkapnya. Daerah lainnya, lanjut Bedjo, yaitu Sumatera Barat berjumlah 22 lokasi, lalu 17 lokasi di Sumatera Utara, 9 lokasi di Yogyakarta. Untuk Jawa Barat sebanyak 7 lokasi, DI Aceh 7 lokasi serta Riau dan Kepri 6 lokasi. \"Di Sumatera Selatan, kami menemukan 2 lokasi, Lampung 8 lokasi, Bali 11 lokasi, Kalimantan Timur 1 lokasi, Kalimantan Tengah 1 lokasi, NTT 10 lokasi dan Sulawesi 9 lokasi,\" bebernya. \"Lokasi ratusan kuburan massal tersebut kami peroleh YPKP berdasarkan informasi dari saksi mata peristiwa pembunuhan 1965 yang masih hidup,\" lanjutnya. Yang disesalkan Bedjo, kuburan massal tersebut terindikasi dirusak atau dihilangkan dengan pembangunan di atasnya. Hal ini terjadi di sejumlah daerah. Karenanya, Bedjo meminta Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut serta melakukan investigasi khusus. \"Komnas HAM harus punya data sendiri untuk melakukan asessment dan verifikasi. Kami siap bekerja sama untuk menunjukkan lokasi,\" ujarnya. Selain ke Komnas HAM, YPKP 65 juga menyerahkan temuan kuburan massal tersebut ke Kejaksaan Agung. Dan berharap Jaksa Agung HM Prasetyo mau menindaklanjutinya. \"Saya ke Kejaksaan Agung itu dalam rangka untuk mempertanyakan mengapa kasus pelanggaran HAM berat 1965 tidak ada kelanjutannya sesudah ada rekomendasi Komnas HAM perlunya dibentuk pengadilan HAM ad hoc,\" katanya. Pihaknya berharap temuan ini bisa dijadikan tambahan alat bukti agar Jaksa Agung mau menaikkan ke tahap penyidikan. Kuburan massal merupakan barang bukti pembunuhan dalam operasi militer rezim Orde Baru yang hingga kini tidak diproses hukum. \"Saya yang penting menyerahkan alat bukti baru bahwa YPKP telah menemukan 346 lokasi kuburan massal dan bisa dijadikan bukti tambahan,\" kata Bedjo Untung. Dia mengatakan agar korban-korban peristiwa 1965, mendapat kepastian hukum, salah satunya agar hak atas rehabilitasi terpenuhi. Bukti yang dibawa YPKP 65 adalah data lokasi kuburan massal, jumlah korban yang dikuburkan serta nama-nama korban peristiwa 1965. \"Kami cukup banyak alat bukti, kuburan massal, dan beberapa kesaksian,\" tuturnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan berkas perkara pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 masih diteliti oleh jaksa penyidik. \"Berkas perkara sampai saat ini masih di Direktorat HAM JAM Pidsus, sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa penyidik,\" ujar Mukri. Sebelumnya berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat berulang kali dikembalikan ke Komnas HAM karena sejumlah petunjuk dari penyidik tidak dipenuhi oleh Komnas HAM.(lan/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: