Langgar Prokes, 24 Orang Disanksi

Langgar Prokes, 24 Orang Disanksi

MAGELANGEKSPRES.COM,PAKIS - Operasi yustisi rutin digelar oleh petugas gabungan, terdiri dari Polsek, Koramil 08 dan Kecamatan Pakis dalam pencegahan dan pengendalian covid 19, Kamis (28/1/2021). Kapolsek Pakis, Iptu Mulyanto mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sasaran perorangan dan pelaku usaha. Untuk perorangan bertempat di jalan raya Dusun Sembungan, Desa Gondangsari, Kecamatan Pakis, dan di jalan raya depan pasar Kaponan, Kecamatan Pakis. \"Hasil yang dicapai dalam Operasi Yustisi perorangan adalah teguran lisan mengucapkan 4 M Protokol Kesehatan 20 orang, menyanyikan lagu nasional empat orang dan menghafalkan Pancasila lima orang,\" terang Mulyanto. Baca Juga Tim Gabungan Semprot Disinfektan di 3 Titik Utama Adapun pada Rabu (27/1/2021) juga dilaksanakan hal serupa bertempat di jalan raya Desa Pakis, Kecamatan Pakis. Sedangkan untuk sasaran pelaku usaha pada Kamis (28/1/2021) dilaksanakan di toko kelontong, Desa Kaponan, Kecamatan Pakis. Adapun hasil yang dicapai berupa teguran lisan dua kali. Dan pada hari Rabu (27/1/2021) dilaksanakan di pangkas rambut, Desa Bawang, Kecamatan Pakis. \"Kegiatan berlangsung aman dan lancar, dengan diikuti oleh anggota Polsek enam personil, anggota Koramil dua personil, dan Kecamatan Pakis satu personil,\" pungkas Mulyanto.(cha) #satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: