Larangan Ibadah Berjamaah

Larangan Ibadah Berjamaah

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin tinggi. Bahkan beberapa hari belakangan kasusnya ada yang menembus angka 3 ribuan. Untuk menekan angka penyebaran, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang ibadah berjamaah. Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi mengingatkan agar daerah-daerah yang penyebaran kasus COVID-19 tak dapat dikendalikan untuk meniadakan ibadah berjamaah. Demikian pula dengan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya yang mengundang kerumunan. \"Di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali, umat Islam untuk tidak melaksanakan Salat Jumat dan salat lima waktu berjamaah di masjid dan atau mushalla,\" kata Muhyiddin, Kamis (10/9). Namun, lanjutnya, untuk daerah yang penyebaran virusnya dapat dikendalikan pelaksanaan Shalat Jumat dan shalat lima waktunya hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. \"Jangan lupa di masa pandemi ini, umat Islam agar meningkatkan amal shalih dengan membantu saudara-saudara serta handai taulannya berupa zakat infak dan sedekah, terutama untuk tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya,\" pintanya. Dia juga berpesan kepada para dai, agar menyampaikan kepada jamaahnya dalam setiap ceramah dan pengajiannya soal pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker, sering cuci tangan dan menjaga jarak. Muhyiddin mengajak umat Islam untuk membaca doa agar seluruh umat manusia dapat terhindar dari infeksi virus corona jenis baru SARS-CoV-2. \"Supaya membaca Qunut Nazilah pada setiap salat wajib lima waktu agar kita semua terhindar dari wabah COVID-19,\" katanya. Ditambahkan Ketua MUI Medan M Hatta, dalam keterangannya mengatakan para ulama harus bisa menjadi pemimpin yang baik bagi masyarakat dalam mencegah penyebaran COVID-19. \"Sebagai ulama, kita harus menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran COVID-19,\" katanya. Sementara Ketua PW Muhammadiyah Jakarta KH M Sun\\\'an Miskan meminta kepada seluruh warga muhammadiyah dan masyarakat umum untuk selalu mendukung keputusan pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona baru. \"Diharapkan kepada warga masyarakat khususnya warga persyarikatan Muhammadiyah DKI Jakarta untuk melaksanakannya,\" kata Sun\\\'an. Muhammadiyah meminta warganya mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan mengingatkan kepada orang di sekitar/terdekat untuk turut mematuhi, sehingga dapat memutus penyebaran COVID-19. Selain itu, dikatakannya, amal usaha Muhammadiyah khususnya bidang pendidikan (sekolah dan kampus) agar tetap mematuhi dan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). \"Untuk tempat ibadah, yakni masjid dan mushola milik Muhammadiyah, boleh digunakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan tempat ibadah di zona merah dengan kasus tinggi, untuk sementara jangan digunakan,\" ungkapnya. Dia juga mengajak warga persyarikatan untuk terus berdo\\\'a mohon kepada Allah SWT agar wabah COVID-19 segera sirna dari wilayah Indonesia, sehingga masyarakat dapat hidup normal seperti sedia kala. Di Ibukota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta warganya untuk melakukan ibadah dan bekerja dari rumah setelah kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin, 14 September 2020. \"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah,\" ujar Anies. Keputusan pemberlakuan kembali PSBB total diambil Anies setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI. Meski demikian, Anies mengatakan tempat ibadah masih boleh dibuka. Namun dengan catatan penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat. \"Khusus untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian, tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol yang ketat,\" katanya. Anies melarang tempat ibadah yang besar seperti masjid raya untuk dibuka. Pasalnya rumah ibadah itu disinyalir akan membuat masyarakat dari berbagai tempat berdatangan. \"Rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup,\" jelasnya. Rumah ibadah yang boleh dibuka adalah yang berada di perkampungan dan komplek. Pasalnya tempat ibadah itu dinilai hanya digunakan masyarakat sekitarnya saja. \"Rumah ibadah di kampung di komplek yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam Kompleks itu sendiri masih boleh buka,\" pungkasnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: