Layanan Administrasi Kota Magelang Dialihkan ke Online

Layanan Administrasi Kota Magelang Dialihkan ke Online

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG SELATAN - Layanan berbasis daring (online) dijadikan strategi Pemkot Magelang, untuk tetap memberi layanan administrasi, selama imbauan ”social distance”. Hal ini sebagai langkah untuk menekan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) yang mewabah beberapa waktu terakhir. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membuka layanan daring, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang. Masyarakat disarankan untuk menggunakan layanan administrasi kependudukan melalui laman http://layanan.disdukcapil.magelangkota.go.id. Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita mengaku telah mengeluarkan imbauan kepada para Camat dan Lurah agar dapat menginformasikan kepada warga di wilayahnya masing-masing agar memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara online. ”Hal ini untuk menghindari terjadinya intensitas kontak secara langsung dan kemungkinan meluasnya Covid-19 melalui berkumpulnya orang dalam jumlah banyak. Untuk itu, warga yang akan mengurus dokumen kependudukan disarankan untuk menggunakan faslitas layanan online yang tersedia,” kata Larsita. Apabila warga kesulitan, lanjutnya, maka bisa menghubungi narahubung yang ditunjuk, 0813-2871-0512 (Purwon) dan 0814-7667-1003 (Pipit). Namun demikian, ada beberapa layanan administrasi kependukukan yang tidak bisa dilakukan secara online sehingga tetap dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Magelang. Layanan tersebut antara lain perekaman KTP elektronik, pencetakan KK/KTP-el/KIA yang diakibatkan hilang/rusak, pencatatan perkawinan, legalisasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. OPD lainnya juga membuka layanan online adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang. Pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat mengoptimalkan layanan online melalui aplikasi OSS https:/oss.go.id, aplikasi Simpadu http:/oss.magelangkota.go.id dan aplikasi Sicantik http:/sicantikui.layanan.go.id. Walau begitu kantor DPMPTSP tetap membuka layanan offline setiap Senin-Kamis pukul 07.30-15.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-11.00 WIB. ”Ketentuan ini bersifat dinamis, sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti dinamika penyebaran Covid-19,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Magelang Muhamad Abdul Azis. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: