Lima Fraksi Menolak

Lima Fraksi Menolak

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Pro kontra RUU Ketahanan Keluarga yang saat ini tengah di bahas di DPR masih berlanjut. Dari sembilan fraksi, lima menolak. Pengambilan keputusan di tingkat lanjut belum bisa dilakukan. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU usulan DPR ini belum bisa diteruskan Baleg. Ia menerangkan, lima fraksi yang menolak untuk meneruskan pembahasan adalah PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKB dan Demokrat. Sisanya, menerima RUU untuk dibahas lebih lanjut. Menurutnya, keputusan tersebut bukan berarti Baled menolak. Baleg hanya mengharmonisasikan usulan tersebut. “Sehingga belum bisa dilanjutkan. Alasannya, dalam tata tertib pengambilan keputusan, Baleg tidak menolak dan tidak juga menerima. Keputusannya, masih berada di Panja program legislasi nasional,” kata Supratman, Selasa (24/11). Anggota Baleg DPR RI Al-Muzzammil Yusuf menyampaikan sejumlah pertimbangan penting yang menjadi landasan bagi Fraksi PKS untuk mendukung RUU Ketahanan Keluarga. Ia menyatakan bahwa RUU Ketahanan Keluarga sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya pasal 31 ayat 3. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan tumbuh kembang setiap anak bangsa melalui pendidikan nasional yang berkualitas. UU Sisdiknas telah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional meliputi pendidikan formal, non-formal, dan informal. Dan ketika menjabarkan tentang pendidikan informal, maka yang pertama disebutkan (dalam UU Sisdiknas) adalah peran keluarga. “Oleh karena itu, kita harus memahami bahwa keluarga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah” terang Al-Muzzammil dalam Rapat Pengambilan keputusan atas Harmonisasi RUU tentang Ketahanan Keluarga di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11). Ia melanjutkan, RUU Ketahanan Keluarga hadir dengan serangkaian ketentuan hukum yang komprehensif dengan mendorong Pengarusutamaan Ketahanan Keluarga sebagai strategi untuk mengintegrasikan keluarga dalam setiap tahap dan siklus pembangunan negara. “Pengarusutamaan Ketahanan Keluarga mencakup aspek pemenuhan hak dasar Keluarga, aspek pelindungan dari Kerentanan Keluarga, termasuk namun tidak terbatas pada pelindungan kerentanan pangan, sandang, ketidaklayakan tempat tinggal dan lingkungan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan rasa aman,” paparnya. Di tempat sama, fraksi yang menolak, Golkar, lewat Anggota Balegnya Nurul Arifin mengatakan meskipun UU tersebut tidak dilanjutkan, bukan berati ingin keluarganya tidak didik dengan baik dan ditelantarkan. Ia juga mengaku negara tidak ingin menelantarkan anak-anak terlantar. Termasuk dari keluarga yang sulit secara ekonomi. Ia meminta agar penolakan ini tidak dilanjutkan opini yang berkelanjutan. “Ini mohon, satu opini tidak dibangun. Kami yang menolak RUU tersebut jangan dianggap tidak mengurus keluarga dengan baik. Rasanya terlalu egois ada klaim jika RUU akan memperjuangkan keluarga yang didefinisikan baik dan harmonis,” tandasnya. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: