Lima Motif Batik Pisowanan Agung Terima Serifikat Hak Cipta

Lima Motif Batik Pisowanan Agung Terima Serifikat Hak Cipta

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi menerima sertifikat hak cipta atas lima jenis motif batik yang digunakan dalam prosesi tahunan, Gelar Pisowanan Agung Peringatan Hari Jadi. Kepala Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif, Khristiana Dhewi menjelaskan, serifikat hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut merupakan upaya melindungi eksklusifitas corak batik Prosesi Pisowanan Agung. “Tujuan dari diajukannya kelima corak batik tersebut adalah karena kami menilai kekhasan dari setiap jenisnya merupakan sebuah karya eksklusif dan layak untuk dilindungi hak ciptanya,” ungkapnya, saat dihubungi melalui sambungan telpon pada Rabu (7/10). Eksklusifitas tersebut, menurutnya tak lepas dari latar belakang penciptaan corak yang melibatkan para akademisi dari kalangan perguruan tinggi. Mereka  terdiri dari ahli sejarah, arkeologi, hingga ahli cagar budaya dan sosiologi. Penelitian dengan penelusuran artefak hingga cagar budaya sampai ke museum monumen nasional tersebut, diakui Dhewi cukup panjang sehingga kemudian melahirkan lima corak yang sarat filosofi mendalam. Yaitu corak Lereng, Tunggul Madya, Purbayasa, serta Lereng Tunggul Madya dan Lereng Purbayasa. Baca Juga Klaster Pedagang Positif Corona di Magelang Tambah Lima “Sebelum diajukan ke KemenkumHAM RI, kelima corak batik tersebut, telah dilindungi Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 430/996/2019 Tentang Penetapan Pakaian Adat Wonosobo Untuk Upacara Pisowanan Agung Hari Jadi Kabupaten Wonosobo,” ungkapnya. Selain itu, Dhewi juga menyebut Bupati kemudian menerbitkan Perbup Nomor 33 Tahun 2020 tentang  Desain Batik Upacara Pisowanan Agung Hari Jadi Kabupaten, pada 21 Juli 2020 lalu. Pada 24 Juli tahun 2020, batik corak khas Lereng Tunggul Madya dan Lereng Purbayasa, disebutnya telah dikenakan oleh jajaran pejabat peserta Pisowanan Agung terbatas di Pendapa Belakang. Untuk jenis dan penggunaannya, Dhewi menjelaskan corak Lereng Purbayasa hanya boleh dikenakan Bupati dan Jajaran pimpinan daerah dalam Forkompimda, Sekda dan Pimpinan Tinggi dan Camat di lingkup Pemkab. Sementara untuk Lereng Tunggul Madya dikenakan jajaran Pejabat Eselon III, Sekcam, pimpinan BUMN/BUMD, serta pejabat fungsional, pengawas sampai jajaran Staf. Dengan telah terbitnya sertifikat hak cipta dari Kemenkum HAM RI, pihak pemerintah Kabupaten disebut Dhewi telah sah sebagai pemegang Hak Cipta dari kelima corak motif tersebut, sehingga kedepan tidak akan diperbolehkan apabila ada pihak lain yang mengenakan di luar proses Pisowanan Agung. “Masa Berlaku dari Sertifikat Hak Cipta yang diterbitkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI ini adalah 50 Tahun dan masuk dalam kategori perlindungan ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: