Lima Raperda Ditetapkan Jelang Pergantian DPRD
MENJELANG pergantian periode, DPRD Kota Magelang merampungkan kewajiban mereka dengan menetapkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (12/8). Kelima Raperda itu ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kedua Puluh Delapan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2019. Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno mengatakan penetapan lima Raperda ini merupakan hasil dari rumusan DPRD periode 2014-2019 diakhir masa jabatan. Kelima Raperda itu antara lain, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Magelang Tahun 2019-2025 yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Magelang yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2019. Kemudian, Raperda tentang penambahan dan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2020 yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019, dan Raperda tentang pembentukan Produk Hukum Daerah yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2019. Budi menjelaskan, lima Raperda hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD akan segera disampaikan kepada Gubernur Jateng, untuk kemudian mendapatkan nomor register Perda. Penyampaian ini paling lambat tiga hari kerja terhitung dari hari persetujuan yang dituangkan ke dalam berita acara dan ditandatangani oleh Walikota dan Pimpinan DPRD secara bersamaan. ”Keputusan Raperda akan mulai diberlakukan sejak ditetapkan di Magelang pada hari Senin (12/8) ini,” tandasnya. Sementara itu Walikota Magelang, Sigit Widyonindito memberikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD. Menurutnuya, Anggota DPRD telah melakukan pengemasan terhadap Raperda terbaru dengan baik dan lancar. Ia juga menjelaskan secara subtansi dari Raperda baru yang meliputi, perencanaan pembangunan kepariwisataan periode 6 tahun ke depan yaitu pada tahun 2019-2025 untuk mengembangkan destinasi wisata yang ada, seperti pengembangan KSPK Alun-alun dan sekitarnya, KSPK Gunung Tidar dan sekitarnya, dan KBPK GOR Samapta, Sidotopo dan sekitarnya serta mampu memberikan arahan terbaik atau panduan bagi kepariwisataan. ”Pada prinsipnya Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang merupakan tindak lanjut dari Nomor 54 Tahun 2017 mengenai Badan Usaha Milik Daerah. Penyebutan PDAM diubah menjadi Perumda Air Minum,” tuturnya. Sigit menyebutkan, dengan adanya penambahan dan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2020, diharapkan Pemkot Magelang dapat menerima manfaat baik berupa deviden maupun manfaat sosial, manfaat ekonomi. Hal ini agar ke depan mampu memacu pertumbuhan dan perkembangan pembangunan perekonomian daerah. ”Adapun besarnya penyertaan bantuan modal tahun 2020 adalah sebesar Rp9,5 miliar sesuai dengan yang diajukan oleh PT BPD Bank Jateng, dengan mempertimbangkan kemampuan uang daerah Kota Magelang,” pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: