LPKKI Temanggung Meminta Pemerintah Memastikan Ketersediaan Minyak Goreng hingga Lebaran 2022

LPKKI Temanggung Meminta Pemerintah Memastikan Ketersediaan Minyak Goreng hingga Lebaran 2022

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Lembaga Perlindungan Konsumen Kerakyatan Indonesia (LPKKI) Kabupaten Temanggung meminta agar pemerintah serta pihak-pihak terkait terus mengupayakan stabilitas ketersediaan minyak goreng, khususnya jenis curah selama bulan Ramadan hingga perayaan hari raya Idul Fitri atau Lebaran mendatang. Bukan tanpa alasan, Anggota LPKKI Kabupaten Temanggung, Probo Kinasih menyebut, sejauh ini pendistribusian minyak goreng curah di sejumlah tempat masih terus menyisakan pemandangan antrean yang cukup panjang. Tak sedikit dari mereka yang takut tak kebagian lantas mengantrekan jeriken-jeriken mereka sejak malam sebelumnya. Hal ini dikarenakan mereka resah, pasalnya sebagian dari mereka terkadang harus pulang dengan tangan hampa lantaran tidak kebagian minyak goreng curah pada pendistribusian periode-periode sebelumnya. “Berdasar pengamatan kami, sering kali terlihat antrean mengular di beberapa tempat penjualan sembako saat digelar pendistribusian minyak goreng, ada juga yang sudah mengantrekan jeriken-jeriken mereka sejak malam sebelumnya. Sangat ironis bagi kami. Mereka pasti khawatir karena tak sedikit juga yang tidak kebagian pada pendistribusian sebelumnya. Ini harus menjadi catatan untuk pihak terkait,” desaknya, Senin (11/4). Lanjutnya, sebagai lembaga pengawas dan advokasi konsumen, Probo meminta pihak terkait mulai Dinas Perdagangan dan Kepolisian daerah setempat untuk berperan aktif agar potensi kerugian fundamental di pihak konsumen bisa diantisipasi. Antara lain dari segi pengawasan pendistribusian, ketersediaan pasokan, hingga masalah harga yang rentan dimainkan oleh sejumlah pihak. Pasalnya, minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang sangat vital dan strategis lantaran sangat sulit mencari penggantinya. “Potensi permainan di tingkat bawah jelas sangat terbuka lebar. Ada contoh nyata di beberapa wilayah, oleh oknum tertentu minyak goreng curah dikemas menjadi minyak goreng kemasan dan dijual dengan harga lebih tinggi. Jelas ini sangat merugikan. Padahal berdasar Undang-Undang Perlindungan Konsumen jelas disebutkan bahwa konsumen berhak mendapat jaminan kelayakan produk, harga, serta informasi yang baik dari pihak produsen hingga distributor. Jangan sampai ini terjadi di Kabupaten Temanggung,” tegasnya. Terlebih, mendekati hari raya Lebaran mendatang, diprediksi permintaan atas kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng di kalangan masyarakat akan meningkat drastis hingga berkali lipat. Oleh sebab itulah, dinas serta aparat keamanan terkait diminta untuk mengambil langkah strategis terkait potensi kenaikan harga hingga problem ketersediaan minyak goreng curah maupun kemasan. “Memang minyak goreng curah sementara ini diperuntukkan bagi kalangan pedagang kecil dan UKM. Tetapi tak menutup kemungkinan masyarakat pada umumnya beralih ke minyak curah mengingat margin harganya lumayan signifikan dibanding minyak goreng kemasan yang saat ini persediaannya sudah membludak di pasaran,” pungkasnya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: