LPSK Minta Regulasi Soal Restitusi Perkuat

LPSK Minta Regulasi Soal Restitusi Perkuat

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada pemerintah dan juga DPR untuk memikirkan  hak restitusi kepada korban kejahatan, agar lebih diperkuat. Sebab hal tersebut akan mendorong pengutan pada bidang restorasi justice. “Saya kira pemerintah dan DPR harus memikirkan adanya regulasi yang lebih kuat untuk memaksa pelaku memberikan ganti kerugian, karena selama ini banyak yang berkelit, dan mengganti dengan penambahan lama tahanan,” ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kemarin usai memberikan penghargaan kepada Kajari Wonosobo di aula kantor setempat. Ketua LPSK bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng menyerahkan restitusi kepada korban melalui keluarganya dan penghargaan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kajari Wonosobo yang telah memasukkan restitusi kedalam tuntutan. Hadir dalam kesempatan itu jajaran Fokompimda Wonosobo. “LPSK memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kajari Wonosobo serta tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus tindak pidana seksual terhadap anak yang terjadi di Wonosobo, meski korban yang bersangkutan tinggal di Jakarta. LPSK melayani perlindungan saat dimita kesaksian di Kepolisian, di Kejaksaan maupun di proses Peradilan,” katanya. Menurutnya, dalam kontek perlindungan terhadap saksi dan korban LPSK memberikan hak prosedural, mendampingi ketika porses dilakukan, juga melayani rehabilitasi psikologis terhadap korban karena korban anak yang mengalami traumatis. “Kita fasilitasi secara restitusi, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo menyambut baik dengan memasukkan kedalam tuntutan, jumlah tidak besar. Tapi ini bidang baru dalam restorasi justice. Ini tonggak monumen kecil, meskipun dari nominal tidak besar, tapi secara subsantif besar,” ujarnya. Diakui bahwa soal restitusi mengalami tantangan cukup besar, sebab tidak semua tindak pidana mencantumkan kewajiban restitusi kepada pelaku. Undang undang yang mencantum restitusi juga tidak memiliki alat pemaksa yang kuat untuk memberika restitusi, karena bisa mengganti subsider. Baca Juga Wonosobo, Kasus Stunting Tertinggi di Jateng “Selain korban, pengajuan restitusi bisa dilakukan oleh aparat hukum, dan pengacara korban. Ada permohonan dari bareskim kepada LPSK untuk menghitung , juga dari kejaksaan,” katanya Kejahatan seksual di Jawa Tengah pada tahun 2020 memang mengalami peningkatan, kemungkinanpengajuan hak restitusi juga akan bertambah. Sementara itu, Kajati Jateng, Priyanto mengemukakan, kejaksaan telah membuka pelayanan publik untuk  mewujudkan hak korban, restitusi sebagai hak korban perlu mendaptkan perhatian. Kejari Wonosobo telah membuka diri daripada korban untuk memperjuangkan haknya. “Jadi kita telah membuka pelayanan sesuai dengan wilayah integritas yang sudah dicanangkan, dan yang paling penting Kejaksaan bukan berdiri di atas pesakitan tapi di atas keadilan,” tandasnya. Tahun 2020 di tingkat Jateng memang belum banyak yang memasukkan hak restitusi, baru dua kasus di Jateng, salah satunya di Wonosobo. Pihaknya berharap tidak perlu melihat banyaknya kasus, sebab yang paling penting adalah bagiamana meminimalisir kejahatan melalui deteksi dini sehingga kasus serupa tidak terus berulang. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: