Main Judi Kayun, Tujuh Warga Dibekuk Satreskrim Temanggung

Main Judi Kayun, Tujuh Warga Dibekuk Satreskrim Temanggung

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Tujuh tersangka kasus judi kayun dibekuk oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung. Mereka dibekuk saat menjalankan judi dengan taruhan uang hingga ratusan ribu rupiah. Ketujuh tersangka tersebut yakni ARM (36) warga Desa Sucen Kecamatan Gemawang, HRT (35), ASG (51), WHY (58) dan ST (48) warga Kelurahan Jampiroso Kecamatan Temanggung, GND (48) warga Kelurahan Banyuurip Temanggung, dan LLT (34) warga Kembangsari Kecamatan Kandangan. Kapolres TemanggungAKBP Muhammad Ali mengatakan, ketujuh tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Tersangka ARM dan HRT berpesan sebagai bandar, tersangka WHY, GDN, LLT dan ASG sebagai pemasang dan tersangka ST adalah penyedia tempat untuk berjudi. “Mereka ini sudah cukup profesional dalammenjalankan judi ini,” katanya. Namun demikian lanjut Kapolres, aktivitas perjudian yang dilakukan oleh tersangka ini sudah membuat masyarakat setempat menjadi resah. Sebab setiap kali mereka ini berjudi acapkali menimbulkan kegaduhan dan kericuhan. “Terungkap dan tertangkapnya tersangka judi ini berkat laporan dari masyarakat yang sudah merasa gerah dengan ulah mereka ini,” tuturnya. Dari laporan masyarakat ini kemudian, petugas Satreskrim Polres Temanggung melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan ternyata memang benar rumah milik tersangka ST dijadikan sebagai ajang untuk perjudian. Baca juga Sembilan Kecamatan di Wonosobo Dilanda Longsor “Butuh waktu yang cukup lama untuk melakukan penyelidikan, setelah dipastikan ada judi petugas kami langsung menggerebek dan mengamankan tersangka dan barang buktinya,” katanya. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus perjudian ini di antaranya, satu buah karpet, selembar kerta putih bertuliskan K, Kayun, B dan bergambar bulatan satu hingga enam bulatan, sebuah tempurung kelapa, tiga buah dadu dan uang tunai sebanyak Rp655.000. “Barang bukti ini menguatkan jika ketujuh tersangka ini melakukan judi kayun dengan taruhan uang. Karena terbukti melakukan tindakan perjudian ketiga tersangka ini dijerat dangan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terang Kapolres. Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak tergiur mencari uang dengan cara cepat yakni dengan cara berjudi, sebab cara ini selain dilarang oleh agama juga melanggar hukum. “Carilah penghasilan yang halal, berjudi tidak akan pernah menyelesaikan masalah, justru akan semakin menambah masalah saja. Apalai jika sudah tertangkap,” imbaunya. Sementara itu salah satu tersangka HRT mengaku, baru tiga kali berjudi kayun dirumah tersangka ST. Namun dirinya tidak mengelak jika taruhan yang digunakan dalam perjudian tersebut uang. “Sudah tiga kali, hanya untuk mengisi waktu saja. Kadang mulai jam 8 malam sampai jam satu malam,” tuturnya. Hanya saja dirinya mengelak jika dikatakan sebagai bandar tunggal dalam judi kayun tersebut, sebab pelaku judi juga pernah menjadi bandar dalam judi ini. “Bandarnya bergiliran bukan saya saja, semua juga pernah menjadi bandar,” tuturnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: