Makin Banyak yang Mundur dari KPK

Makin Banyak yang Mundur dari KPK

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari menjalani hari terakhir sebagai pegawai KPK hari ini, Jumat (29/11). Tsani resmi mengundurkan diri dari KPK. Per 1 Desember 2019 besok, Surat Ketetapan (SK) pemberhentian Tsani sebagai Penasihat KPK resmi berlaku. \"SK pemberhentian saya sudah ditandatangani. Nah, SK ini merupakan respon dari permohonan pengunduran diri saya yang sudah saya ajukan per tanggal 13 September kemarin,\" ujar Tsani di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/11). Rencana mengundurkan diri dari lembaga antirasuah telah disampaikan Tsani sejak jauh-jauh hari. Pada 25 Agustus 2019 lalu, Tsani sempat mengancam akan mundur jika sosok yang dianggap memiliki cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023. Sejalan dengan keinginannya, Tsani menegaskan menerima keputusan ini. Ia pun menyatakan siap melaksanakan SK pemberhentian tersebut dan berencana kembali bertugas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Baca juga Pabrik Kayu Lapis di Pakis Terbakar, Rugi Rp15 Juta \"Saya sudah tidak perlu lagi cerita yang sudah terjadi. Tapi ini adalah bagian dari realisasi apa yang sudah menjadi komitmen saya. Sehingga saya dengan lega menerima keputusan ini dan siap melaksanakan pemberhentian itu untuk bertugas kembali di Kementerian Keuangan,\" ucapnya. Sebelumnya, tiga pegawai KPK lainnya juga turut dikabarkan berencana mengundurkan diri. Para pegawai tersebut diduga berasal dari Direktorat Gratifikasi, Pengawas Internal, dan Anti-Corruption Learning Center (ACLC). Langkah ketiga pegawai ini disebut mengikuti jejak Tsani yang telah terlebih dahulu menyatakan mengundurkan diri dari KPK. Terkait hal ini, Tsani menolak dianggap sebagai provokator. Ia pun meluruskan, dirinya bahkan kerap menyampaikan kepada rekan sesama pegawai KPK untuk tetap bekerja melaksanakan pemberantasan korupsi. \"Saya bahkan selalu menyampaikan berulang kali ke teman-teman di KPK, tetaplah di sini, menjaga supaya api pemberantasan Korupsi ini tidak padam. Jadi saya tetap mendorong untuk tetap bersemangat bekerja, memberikan yang terbaik,\" imbuh Tsani. Juru Bicara KPK Febri Diansyah berpendapat, keputusan sejumlah pegawai yang mengundurkan diri lantaran khawatir independensinya tergadai lantaran status kepegawaian mereka berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). \"InI sangat penting karena KPK tidak mungkin menangani kasus korupsi terkait dengan kekuasaan di eksekutif atau legislatif kalau para pegawainya tidak diberikan jaminan indepedensi,\" tutur Febri. Baca juga Pemkab Magelang Dapat Penghargaan Opini WTP dari Kanwil DJPK Jawa Tengah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun mengonfirmasi pengunduran diri Tsani. Ia mengatakan, SK pemberhentian Tsani sebagai Penasihat KPK telah ditandatangani dan akan efektif berlaku pada 1 Desember 2019. Alex membeberkan, alasan Tsani mengundurkan diri yakni ingin kembali ke instansi asal sebelum bertugas di KPK. Yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu. \"Kemungkinan di sana nanti akan dipromosikan. Biasanya kalau dari KPK kan begitu balik ke instansi asalnya naik pangkat,\" kata Alex. Menurut Alex, pengunduran diri yang dilakukan oleh pegawai KPK sudah menjadi hal biasa. Ia menyatakan, ada beberapa alasan yang menyebabkan mereka mundur. Bukan melulu lantaran UU KPK versi revisi. \"Dia beralasan ingin berkarir di tempat yang lain, mungkin dia di luar lebih perspektif misalnya. Ada yang ingin berkonsentrasi di rumah karena dia ibu rumah tangga,\" beber Alex. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: