Mal dan Tempat Wisata Boleh Buka Selama Nataru, Ini Syaratnya...

Mal dan Tempat Wisata Boleh Buka Selama Nataru, Ini Syaratnya...

JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, mal dan tempat wisata diperbolehkan dibuka selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Namun, ada ketentuan yang harus dipatuhi pengelola dan masyarakat. \"Tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 persen orang. Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam yang (membuat) kerumunan,\" kata Tito di Jakarta, Selasa (7/12/2021). Selain itu, kata Tito, kapasitas maksimal pengunjung tempat wisata, mal, dan restoran hanya 75 persen. \"Pengelola diwajibkan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,\" ujarnya. Menurut Tito, penggunaan PeduliLindungi untuk memaksimalkan pemantauan protokol kesehatan. Sehingga, penerapan kapasitas dan syarat pengunjung bisa ditegakkan di lapangan. \"Bukan hanya penerapan, tapi ditegakkan,\" imbuhnya. Tito menjelaskan, syarat masyarakat yang ingin mengunjungi tempat wisata, mal, dan restoran. Yakni, sudah menerima dosis lengkap vaksin covid-19. \"Yang belum vaksin, jangan jalan lah. Meskipun (capaian vaksinasi) sudah cukup tinggi,\" ucapnya. Tito mengungkapkan, kebijakan tidak menutup mal, tempat wisata, dan restoran merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Presiden tidak ingin ada penyekatan selama Nataru. \"Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: