Mantan Menag Rahasiakan Materi Pemeriksaan KPK

Mantan Menag Rahasiakan Materi Pemeriksaan KPK

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Lukman dipanggil oleh penyelidik dalam kapasitas sebagai saksi penyelidikan yang tengah dijalani oleh KPK. Ditemui usai pemeriksaan, Lukman mengaku tidak bisa berbicara banyak terkait proses pemeriksaan yang telah dijalaninya. Mengingat, kata dia, pemeriksaan tersebut dilakukan guna kepentingan penyelidikan. \"Pertama saya hadir di sini untuk memenuhi undangan KPK dalam kaitannya memberikan keterangan terhadap proses penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK,\" ujar Lukman di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/11). Lukman meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung pemeriksaan yang telah dijalaninya kepada penyelidik. Karena ia menilai tidak etis seorang saksi membocorkan materi penyelidikan kepada publik. \"Jadi silahkan tanyakan langsung kepada KPK itu sendiri. Jadi secara etis saya harus menghormati KPK untuk tidak menyampaikan ini. Mohon maaf sekali, mohon dimaklumi, mohon dimengerti, saya tidak bisa memberikan lebih jauh keterangan dari apa yang telah saya sampaikan tadi,\" tutupnya. Baca Juga Berkas Perkaranya Sudah P21, 8 Pelaku Perusakan Kantor Walikota Magelang Segera Disidangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan ini merupakan klarifikasi lanjutan. Sebelumnya, proses klarifikasi serupa juga telah dilakukan oleh KPK saat Lukman masih menjabat sebagai Menag. \"Tadi kami klasifikasi, ini kebutuhan lanjutan. Sebelumnya saat menjadi menteri agama pernah kami panggil untuk klarifikasi, ini ada kebutuhan klarifikasi lanjutan terkait dengan proses penyelidikan,\" ujar Febri. Lantaran perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan, Febri mengaku tidak bisa menjelaskannya secara terperinci. Karena, kata dia, penyelidik masih membutuhkan rangkaian klarifikasi awal terlebih dahulu yang sifatnya tertutup. Kendati demikian, Febri memberikan sedikit petunjuk terkait perkara yang dimaksud. Ia mengatakan, penyelidikan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di Kemenag yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan dugaan penerimaan gratifikasi. \"Nanti tentu kita lihat apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kalau bisa ditingkatkan ruang lingkupnya apa? Tapi yang pasti sekarang yang sedang kami lakukan masih di tahap penyelidikan,\" tutur Febri. Sebelumnya, Lukman mengakui pernah menerima uang sebesar USD30 ribu saat dikonfirmasi JPU terkait temuan uang di laci meja kerjanya dalam persidangan perkara jual beli jabatan di Kemenag di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Menurut penuturannya, uang tersebut ia terima dari pejabat Kedutaan Besar Arab Saudi. Beberapa waktu lalu, tim KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Lukman di Kantor Kemenag. Imbasnya, sejumlah uang yang ditemukan tim di laci meja kerja Lukman, yakni Rp180 juta dan USD30 ribu, disita. Dalam persidangan, Lukman mengakui uang tersebut merupakan hasil akumulasi dari dana operasional menteri, serta sisa honorarium dan perjalanan dinas baik dalam mau pun luar negeri. JPU Abdul Basir kemudian kembali mengonfirmasi soal temuan mata uang asing tersebut. Diakui Lukman, uang tersebut diterima dari Panitia Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Panitia yang dimaksud yakni Kepala Atase Keagamaan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Saad bin Husein Annamasi dan Syekh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimsi. Lukman menuturkan, poses pemberian uang berlangsung di ruang kerjanya pada pertengahan 2018 lalu. Ia mengaku menolak pemberian tersebut dengan alasan terdapat aturan yang melarang penyelenggara negara menerima uang. Akan tetapi, kata Lukman, mereka tetap memaksanya untuk menerima uang tersebut. Alhasil, ia kemudian mengalokasikannya untuk kegiatan sosial. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: