Masa Tanggap Darurat di Purworejo akan Berakhir 12 Juni 2020

Masa Tanggap Darurat di Purworejo akan Berakhir 12 Juni 2020

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Purworejo bakal resmi berakhir pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Purworejo akan menerapkan New Habit atau Aktivitas Kebiasaan Baru. Ada 4 hal yang menjadi pertimbangan tidak diperpanjangnya masa tanggap darurat. Pertama, tidak ada penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 secara signifikan. Kedua, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 semuanya dalam kondisi tanpa gejala (sehat). Ketiga, jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 semakin meningkat. Pertimbangan keempat yakni pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak ada yang meninggal dunia. Pernyataan itu disampaikan Bupati Purworejo H Agus Bastian SE MM dalam jumpa pers di Ruang Arahiwang Setda, Rabu (10/6). Hadir Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, Wakil Bupati Yuli Hastuti SH, Forkopimda, dan Pimpinan OPD terkait. “Atas dasar hal-hal tersebut, maka dengan ini dinyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo mengakhiri masa Tanggap Darurat Covid-19, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2020 pukul 24.00 WIB,” ungkapnya. Baca Juga Dua Hari, Temanggung Tambah 96 Positif Covid-19 Selanjutnya, kata Bupati, Kabupaten Purworejo akan memasuki New Habit dengan sejumlah aturan baru. Pertama, Perbup Purworejo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo akan tetap berlaku dan dilaksanakan. Kedua, Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa berada di Balai Desa, tingkat kecamatan berada di Kantor Kecamatan, dan ditingkat kabupaten berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo. “Tidak ada lagi penutupan jalan-jalan kampung dan desa. Semua kegiatan masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak antar individu, tidak berkerumun, tidak berjabat tangan dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat,” tegasnya. Berikutnya untuk pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah mengikuti himbauan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Aktivitas pasar, pertokoan dan tempat usaha agar melaksanakan protokol Kesehatan. Sementara tempat-tempat wisata, fasilitas umum dan pelayanan masyarakat akan dibuka secara bertahap dengan SOP (Standar Operasional) tertentu dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Untuk kegiatan belajar mengajar bagi anak sekolah mengikuti peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Bagi warga yang sakit agar segera berobat dan tetap berada di rumah,” terangnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: