Masa Tenang, Tim Gabungan Bersihkan 11 Ribu Lebih APK

Masa Tenang, Tim Gabungan Bersihkan 11 Ribu Lebih APK

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Memasuki Hari Tenang Pilkada 2020 Kabupaten Wonosobo, tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, TNI Polri dan Satpol PP bersihkan APK dan Bahan Kampanye lainnya. Pembersihan ini memastikan memasuki Hari Tenang berlangsung 6-8 Desember 2020, tidak ada aktivitas bentuk apapun yang mengarah pada kampanye. Penertiban APK dan Bahan Kampanya dimulai pukul 00.00 WIB pada (6/12) Tim Gabungan menyisir semua wilayah Wonosobo yang terdapat APK dan bahan kampanye. “Kalau pendataan yang kita lakukan pada tanggal 4 Desember lalu, ada 11.269 APK dan Bahan Kampanye paslon serta 273 alat peraga  ajakan kotak kosong. Itu harus bersih semua, ” ungkap Ketua Bawaslu Wonosobo Sumali Ibnu Chamid kemarin. Menurutnya, pembersihan terhadap APK dan Bahan Kampanye ini sesuai regulasi. Memasuki masa tenang, semua aktivitas kampanye dihentikan, termasuk APK dan bahan kampanye yang terpasang harus dibersihkan. “Selain APS yang diproduksi KPU, semua kami turunkan. Semua harus bersih,” tandasnya Menurutnya, proses penertiban ini dilakukan serentak di semua wilayah di Wonosobo. Untuk wilayah kota melibatkan Satpol PP, KPU, dan Polres. Sedangkan di wilayah kecamatan melibatkan Panwascam, Kasi Trantib, Polsek dan Koramil serta PPK. Proses penertiban ditargetkan selesai selama sehari. “Kita bersihkan selama sehari, semoga selesai. Kalau untuk jumlah yang berhasil dibersihkan masih dalam penghitungan,” katanya. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Daniel Ariviyan mengatakan, selain di wilayah kabupaten dan kecamatan, penertiban juga dilakukan tiap desa dan TPS. Pengawas TPS diwajibkan melakukan patroli di wilayahnya untuk melakukan penertiban. “Sebelum kita clearing baliho dan APK lainnya. Kita juga sudah koordinasi dengan Tim Pemenangan,”tandasnya. Tak hanya penertiban APK,  selama masa tenang semua pengawas diwajibkan mengawasi di wilayahnya. Tugasnya memastikan tidak ada aktivitas bentuk apapun selama masa tenang. Di antaranya praktek politik uang atau pengumpulan warga dalam rangka suksesi pemenangan calon. “Pengawas TPS wajib patroli siang malam, mengawasi aktivitas warga di seputarnya. Kalau sampai ada praktek politik langsung ditindak,”katanya. Dannil menyerukan kepada semua warga yang sudah memiliki hak pilih, agar menggunakan sesuai pikiran dan hati nurani. Karena apabila terlibat dalam politik uang dan terbukti, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, antara pemberi dan penerima bisa dikenakan saksi pidana penjara sampai dengan enam tahun. “Kami sudah serukan dalam semua jenjang pengawasan warga jangan terlibat dalam politik uang, sanksinya berat,”pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: