Mau Melancarkan Aksi Kedua, Pencuri Dibekuk

Mau Melancarkan Aksi Kedua, Pencuri Dibekuk

MAGELANGEKSPRES.COM,KENDAL – Entah apes atau bodoh, seorang pencuri motor di Kabupaten Kendal berhasil dibekuk aparat Polres Kendal saat hendak melancarkan aksi keduanya. Lucunya, aksinya dilakukan di lokasi yang sama, yakni Rumah Sakit Islam (RSI) Kendal, pun pelaku membawa kendaraan yang dicurinya pada aksi pertama. Jajaran Satreskrim Polres Kendal ternyata bergerak lebih cepat dan lebih pintar dari apa yang dibayangkan Wahyudi, si pelaku pencurian yang tercatat sebagai warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean. Sebelumnya, pelaku berhasil mengembat sepeda motor milik seorang pekerja di RSI Kendal tersebut. Korbanya adalah Thoriq Farizta Aly, warga Desa Tanjung Anom, RT 02, RW02, Kecamatan Rowosari. Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengatakan, pelaku berhasil dibekuk saat hendak mencuri lagi di RSI. Pelaku masih membawa kendaraan milik korban dan belum sempat dijual. Pencurian pertama sepeda motor dilakukan pelaku saat korbanya tengah tidur di basecamp belakang IGD rumah sakit. “Sesuai pengakuannya, pelaku melarikan motor korban dengan cara mengambil kunci kendaraan yang ditaruh di tas. Berkat kerja keras polisi, pelaku dibekuk di kompleks RSI ketika hendak menjalankan aksinya kembali,” katanya, kemarin. Dijelaskan, kejadian itu bermula ketika korban yang bekerja di RSI hendak istirahat di basecamp belakang IGD. Ketika hendak tidur, korban meletakkan kunci kendaraan di dalam tas. Tas lantas diletakkan di rak penyimpanan. Rupanya, aktivitas korban diawasi pelaku dari jarak jauh. Setelah korban tidur, pelaku mengambil kunci dan membawa kabur motor korban. “Korban kaget ketika bangun tidur tidak melihat kendaraan yang diparkir di basecamp, sudah raib. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasusnya ke Polsek Weleri,” terang Kapolres. Berbekal laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil dibekuk polisi di RSI ketika hendak melakukan aksinya kembali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. “Yakni dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: