Memaksimalkan Layanan Virtual, Lindungi Peserta JKN KIS dari Covid-19

Memaksimalkan Layanan Virtual, Lindungi Peserta JKN KIS dari Covid-19

MAGELANGEKSPRES.COM,Pandemi Covid-19 tak menghalangi BPJS Kesehatan Cabang Magelang untuk tetap memberikan layanan terbaik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). Layanan secara virtual melalui sejumlah aplikasi, seperti Mobile JKN, VIKA, CHIKA dan  BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 nonstop 24 jam menjadi pilihan yang tepat untuk  melindungi peserta JKN KIS dari penyebaran Covid-19. Tanpa harus antre, terhindar dari kerumunan dan kontak langsung dengan orang banyak yang berpotensi terpapar virus Corona. SIANG itu, kantor BPJS Kesehatan Cabang Magelang di Jalan Gatot Subroto Magelang terlihat lengang, tak terjadi antrean seperti hari-hari sebelum pandemi. Selain ada pengaturan jumlah layanan, peserta juga diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Seperti, wajib menganakan masker, mencuci tangan dengan dinsekfetan serta menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Bila tak melaksanakan ketentuan itu, pengunjung diminta untuk kembali. Pengaturan layanan tersebut ternyata cukup efektif ‘memaksa’ peserta menggunakan handphone maupun smartphone untuk mengakses  layanan virtual yang diperlukan tanpa harus antre. Berbagai layanan yang dibutuhkan sudah ada dalam gegaman. Tinggal mengaktifkan aplikasi di handphone atau smartphone milik kita, kemudian terlihat  berbagai fitur layanan, tinggal memilih sesuai dibutuhkan. Sejak Januari 2020, sebenarnya sudah terjadi peningkatan penggunaan layanan secara virtual, baik melalui Mobile JKN, VIKA, CHIKA atau BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 nonstop 24 jam. Namun saat pandemi terjadi peningkatan secara signifikan. Khusus layanan Mobile JKN, yang datanya bisa diakses di kantor BPJS Kesehatan Cabang Magelang, capaian Mobile JKN pada Januari mencapai 42.284, Februari 45.282, Maret 48.731, April 51.260, Mei 52.917, Juni 53.898, Juli 57.127 dan Agustus 59.018. Capaian tersebut mencakup tiga daerah, yakni Kota dan Kabupaten Magelang serta Temanggung, yang menjadi wilayah kerja kantor BPJS Kesehatan Cabang Magelang. Reni, sebuah karyawati perusahaan percetakaan di Jalan Ahmad Yani Kota Magelang, terlihat sibuk memainkan smartphone. Karyawati bagian administrasi ini mengaku sudah mengalihkan penggunaan semua layanan secara virtual selama pandemi. Dirinya merasa terbantu dengan fitur-fitur layanan yang tersedia sangat lengkap sehingga tak perlu harus datang ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Magelang. “ Lewat smartphone, semua fitur layanan bisa diakses dengan mudah. Selama layanan yang kita butuhkan bisa diakses melalui handhopne atau smartphone, tak perlu harus capek-capek datang ke kantor BPJS Kesehatan,” ungkap Reni. Reni yang dipercaya untuk mengurusi kepesertaan seluruh karyawan, tempatnya bekerja pun tak lagi harus bolak-balik ke kantor BPJS Kesehatan. Terlebih, saat pandemi, lebih baik menghindari bertemu dan berkumpul dengan banyak orang. “Sebenarnya, semua layanan yang kita butuhkan bisa diakes melalui Mobile JKN, seperti mengubah nomer telepon, alamat email yang terdaftar, alamat surat, pindah faskes tingkat pertama, pindah kelas rawat dan lainnya. Untuk keperluan karyawan perusahaan, kami biasa menggunakan aplikasi Edabu. Kalau ada teman-teman kantor yang mengubah data atau yang lainnya, biasanya menghubungi saya, atau kalau mau melakukan sendiri juga bisa,” terang perempuan yang tinggal di Temanggung itu. Menurut Reni, penggunaan layanan secara virtual, selain menghindari antrean yang panjang, juga menghemat waktu, tenaga, bahkan biaya. Apalagi di saat pandemi, lebih baik menghindari kerumunan massa dan kontak langsung dengan banyak orang. “Magelang masih zona merah, lebih baik dihindari hal seperti itu. Selama layanan yang kita butuhkan bisa diakses melalui handphone atau smartphone,” imbuhnya. Lutfi, karyawan swasta yang tinggal di Secang, Kabupaten Magelang mengakui layanan secara virtual yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan menjadi pilihan yang tepat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 sekaligus melindungi peserta dari penyebaran Covid-19. Kerumunan massa seperti antrean di kantor BPJS Kesehatan, yang biasa terjadi, sebisa mungkin harus dihindari. Menurutnya, fitur-fitur layanan yang tersedia cukup lengkap untuk memenuhi kebutuhan,  sehingga tak perlu harus datang ke kantor cabang. “Dulu sewaktu menambahkan data peserta untuk anak saya, harus datang ke kantor karena waktu itu memang belum ada layanan virtual seperti sekarang. Sekarang sudah lengkap, kecuali kalau memang layanan yang kita butuhkan tak tersedia, ya apa boleh buat, terpaksa harus ke kantor cabang,” ungkapnya. Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Agustin Erna mengakui selama masa pandemi, pihaknya telah berhasil mengoptimalkan penggunaan layanan virtual yang bisa diakses dengan mudah. Sejak dilaunching beberapa bulan lalu, ada trend kenaikan jumlah penggunanya, apalagi saat pandemi, jumlah pengguna pun naik cukup signifikan. Kenaikan jumlah pengguna layanan virtual tersebut, selain mudah diakses, para peserta juga semakin menyadari manfaat menggunakan layanan secara virtual tersebut, tidak perlu mengantre, mengorbankan waktu, tenaga dan biaya untuk datang ke kantor cabang. Namun, peserta cukup mengakses lewat smarphone atau handphone yang dimiliki, semuanya layanan sudah tersedia lengkap. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan (distanse social) yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19 sesuai imbauan pemerintah. “Kecuali untuk item tertentu, misalnya perlu verifikasi data peserta yang tak bisa dilakukan lewat layanan virtual, maka silakan kalau datang ke kantor cabang atau layanan,” ungkap Agustin. Meski peserta diminta memaksimalkan layanan virtual, lanjut Agustin, kantor cabang tetap buka seperti biasa yakni pukul 8.00 hingga 15.00 WIB, hanya saja dilakukan pengaturan peserta, yakni hanya 50 persen dari kapasitas yang disediakan. Baik peserta maupun petugas wajib menggunakan protokoler kesehatan. Desain ruang tunggu pun sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan, seperti tempat duduk yag berjarak, jumlah peserta yang boleh antre pun disesuaikan tempat duduk. Selain itu, peserta diwajibkan mengenakan masker dan sebelum masuk diwajibkan cuci tangan dan diperiksa suhu tubuhnya. “Kalau ada peserta yang tidak menggunakan masker terpaksa kami tolak, termasuk kalau suhu tubuh peserta di atas 37,5 derajat, kami sarankan untuk datang ke Faskes pertama terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” jelasnya. Aplikasi Mobile JKN memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS. Aplikasi ini juga cukup familiar. Setidaknya ada lima kemudahan yang diperoleh peserta bila menggunakan aplikasi tersebut, yakni, mendaftar dan mengubah data kepesertaan, mengetahui informasi data peserta dan keluarga, mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran, mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan (KIS Digital) serta bisa menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN KIS. “Caranya mudah,peserta tinggal men-downoud mobile JKN di Google Play atau App Store  yang tersedia di smartphone atau handphone miliknya , ikuti langkah-langkah yang ada, di situ ada 14 fitur lengkap tanpa harus datang ke kantor cabang atau layanan,” terang dia. Peserta JKN KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk konsultasi kesehatan dengan dokter, termasuk obat-obat yang diperlukan akan diantar ke rumah melalui jasa kurir dengan antara Faskes tingkat pertama, apotek dan peserta. “Peserta bisa berkonsultasi dengan dokter melalui chat pada fitur Konsultasi Dokter melalui aplikasi Mobile JKN pada jam layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes) tingkat pertama. Kemudian peserta bisa menyampaikan kondosinya, keluhannya apa,” ujarnya. Apabila dokter Faskes tingkat pertama membutuhkan kontak langsung dengan peserta maka akan diberitahukan waktu berkunjung ke Faskes tingkat pertama. Tujuannya, untuk mengurangi kerumunan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Ini salah satu cara kami, untuk melindungi dan memberikan pelayanan Kesehatan peserta JKN KIS,” imbuhnya. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Chika dan Vika. Chika, yang merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon artificial intelligent/sistem. Chika dapat diakses facebook massengger, telegram dan whatsapp. Sedang Vika merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400  nonstop 24 jam. Sementara itu, menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Diah Miryanti, pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air sejak lima bulan terakhir, tidak berdampak signifikan terhadap perusahaan dalam membayar iuran peserta JKN KIS. Dia tidak menampik, bila semua kantor cabang di seluruh Indonesia mempunyai tunggakan iuran peserta JKN KIS, termasuk di Magelang. “Cuman di kantor cabang Magelang iurannya tergolong bagus. Iuran per bulan rata-rata 75 persen, bahkan khusus Kota Magelang mencapai 85 persen. Jadi kesadaran peserta untuk membayar iuran cukup tinggi, dari 100 orang yang membayar 85 orang,” jelasnya, Menurut dia, upaya untuk menagih tunggakan terus dilakukan, diantaranya, petugas selalu mengingatkan agar peserta melaksanakan kewajiban membayar iuran, baik menelpon maupun mengirim pesan melalui SMS atau WA. Juga ada kader JKN KIS yang selalu mengingatkan dan mendatangi rumah peserta yang mempunyai tunggakan iuran. BPJS Kesehatan Cabang Magelang juga memberikan keringanan pembayaran tunggakan JKN KIS atau relaksasi iuran  di masa pandemi. Keringanan ini dalam bentuk kompensasi waktu dan pembayaran iuran yang bisa dicicil hingga 2021. “Relaksasi tunggakan ini dilakukan untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri (PBPU atau PPU BU) yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan,” ujarnya, Terkait dengan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/mandiri, menurutnya, untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 mengikuti Perpres 75/2019, yakni sebesar Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III. Sementara bulan April, Mei, dan Juni 2020 besaran iuran mengikuti Perpres 82/2018, yakni Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III. \"Nah, per Juli 2020, iuran bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 (kelas I), Rp100.000 (kelas II), dan Rp42.000 (kelas III). Khusus kelas III, iuran peserta PBPU dan BP tetap dibayarkan Rp25.500. Adapun sisanya Rp16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Ini wujud kepedulian pemerintah pada kondisi finansial masyarakat,\" jelasnya. Hingga saat ini, jumlah kepesertaan JKN-KIS di wilayah Kota Magelang sebesar 96,25 persen (130.098 jiwa), Temanggung 76,81 persen (607.749 jiwa), dan Kabupaten Magelang 76,43 persen (989.736 jiwa). Kemudian peserta mandiri di Kota Magelang 16.604 jiwa, Temanggung 58.378 jiwa, dan Kabupaten Magelang 108.581 jiwa. (joko suroso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: