Mendekati 150 Ribu Kasus
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Trend kenaikan pasien positif COVID-19 di Indonesia, masih terus terjadi. Hingga Jumat (21/8) kemarin, tercatat jumlah total positif Corona adalah 149.408 kasus. Ini setelah ada penambahan 2.197 kasus (selengkapnya lihat grafis, Red). Untuk pasien yang sembuh juga ada tambahan 2.317 orang. Sehingga totalnya menjadi 102.991. Sementara yang meninggal dunia bertambah 82 orang. Total keseluruhan adalah menjadi 6.500 kasus. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan data tersebut menunjukkan bahwa penyebaran COVID-19 masih terjadi di sejumlah daerah. Karena itu, kewaspadaan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat tetap diperhatikan. Wiku juga menyoroti libur panjang pekan ini. Masyarakat dan pengelola tempat wisata diminta menerapkan protokol kesehatan. “Kalau tidak disiplin, maka kita akan memanen kasusnya beberapa hari ke depan,” tegas Wiku d9 Jakarta, Jumat (21/8). Masyarakat dilarang berkerumun selama menikmati libur panjang. Pengelola tempat wisata harus memfasilitasi penerapan protokol kesehatan. Di antaranya membatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas. Pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di beberapa lokasi wisata selama liburan HUT RI ke 75 pada 17 Agustus 2020 lalu, agar tidak terulang lagi. “Misalnya di Bukit Besak Sumatera Selatan. Saat itu, ada 6.000 pendaki pada liburan 17 Agustus. Begitu juga di Pantai Pangandaran, Jawa Barat juga ada kerumunan. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Jangan sampai rusak karena keteledoran atau ketidakdisiplinan kita semua,” jelas Wiku. Sementara itu, peneliti dari Pusat Penelitian Bioteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wien Kusharyoto menegaskan seluruh vaksin termasuk untuk COVID-19 harus lulus uji klinis sampai tiga tahap. Kandidat vaksin yang diperoleh dari hasil penelitian di laboratorium wajib melalui tahap uji praklinis pada hewan uji. \"Selanjutnya uji klinis tahap I, II dan III pada manusia,\" kata Wien di Jakarta, Jumat (21/8). Setelah lolos uji klinis tahap III, dapat diajukan untuk memperoleh izin edar vaksin dan penggunaan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Uji klinis tahap I dilakukan terhadap relawan dengan jumlah kurang dari 100 orang. Hal ini untuk mengetahui apakah vaksin tersebut aman digunakan. Selain itu, untuk mengidentifikasi respon imun yang muncul serta menentukan dosisnya. Tahap II dilakukan terhadap beberapa ratus relawan untuk menentukan efikasi atau efektifitas vaksin. Selain itu, untuk memastikan efek samping vaksin tersebut. \" Untuk tahap III dilakukan terhadap ribuan relawan. Ini untuk membuktikan bahwa vaksin tersebut efektif, aman dan bermanfaat untuk mencegah infeksi sesuai tujuan dan target populasinya,\" papar Wien. Pada uji klinis tahap III, para relawan yang dipilih perlu mendapatkan kemungkinan untuk terinfeksi virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 dalam aktivitasnya sehari-hari. \"Relawan yang ideal adalah mereka yang dalam aktivitas sehari-hari berpotensi tinggi terinfeksi virus. Misalnya tenaga medis,\" imbuhnya. Uji klinis I, II dan III biasanya dikelompokkan menjadi beberapa kelompok umur. Misalnya anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun, mereka yang berusia 18-59 tahun, dan yang berusia lanjut di atas 60 tahun.(rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: