Mengonsumsi Sabu, Pekerja Serabutan Diamankan Polisi
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG-Polres Magelang Kota melalui Polsek Magelang Selatan berhasil mengamankan HS alias Endro warga Jogomulya, Tempuran, Magelang yang diduga menyalahgunakan narkoba. Gerak gerik tersangka dicurigai warga di jalan Kampung Malangan, Kelurahan Tidar Utara, Magelang Selatan. Setelah mendapatkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Magelang Selatan melaksanakan penyelidikan untuk memastikan keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan, (27/11). Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ary Setyawan saat jumpa pers menjelaskan petugas dari unit Reskrim Polsek Magelang Selatan telah mendapatkan informasi tentang keberadaan seorang laki-laki mencurigakan yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, di jalan kampung Malangan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Kemudian unit reskrim telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama HS yang berasal dari Desa Jogomulyo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang. \"Pada saat diamankan untuk dilakukan penggeledahan badan, tersangka mengeluarkan 1 paket plastik di duga berisi sabu, 1 buah korek api gas warna biru Merk G2000, dari saku celana sebelah kanan selanjutnya tersangka mengeluarkan 1 toples plastik kecil warna putih dari saku samping sebelah kanan,\" jelas Kapolres. Dalam kasus tersebut tersangka dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Baca Juga Tiga Anggota Kodim Bertugas di Kodam XVIII/Kasuari, Bergabung dalam Satgaster Penebalan Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa petugas ke Kantor Polsek Magelang Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamanlan berupa 1 bungkus plastik flip kecil narkotika berisi sabu sabu yang dimasukkan dalam gulungan plastik yang dilakban warna hitam seberat 1,15 gram beserta plastik pembungkusnya, 2 buah pipet kaca, 1 buah potongan lem bakar warna putih bening. 1 buah jarum jahit beserta benang warna putih, 2 buah lintingan alumunium foil, 2 buah potongan sedotan warna putih, 2 buah potongan sedotan warna putih yang masih menempel pada tutup botol warna krem, 3 buah baterai baterai jam tangan, 1 potong celana pendek motif doreng warna abu abu tua kombinasi abu abu muda serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam No. Pol.: AA 3506 GT. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000. \"Tersangka pernah dihukum dalam perkara yang sama yaitu Tindak Pidana Narkotika di Wilayah hukum Polres Wonosobo dan menjalani hukuman di LP kelas II A Magelang. Tersangka diketahui hanya pemakai saja sedangkan pengedarnya sedang kami dalami. Diharapkan kepada masyarakat segara melaporkan ke Polisi terdekat apabila menjumpai ada gerak gerik yang mencurigakan karena semakin marak peredaran Narkotika di wilayah Kota Magelang. Agar para warga lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar,\"imbuh Kapolres. Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp1,1 juta/gramnya. Sebagai buruh serabutan ia mengumpulkan yang untuk membeli sabu. \"Sabu biasanya saya pesan kemudian diletakan sebuah tempat kemudian saya mengambilnya. 1 gram sabu dipakai selama 4-5 hari untuk dopping saya,\" tutur tersangka HS. (hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: