Minimarket Waralaba Masih Beroperasi
MAGELANGEKSPRES.COM,KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu minimarket waralaba di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kamis (12/11). Dari sidak yang dipimpin Ketua Komisi II Anshori Faqih diketahui minimarket tersebut belum memiliki Izin Operasional dan Izin Komersil dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Temuan ini menambah daftar panjang minimarket waralaba belum berizin, yang sebelumnya telah ditindaklanuti Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Surat Edaran Wali Kota. “Izin Komersil dan Operasional masih proses,belum diturunkan,” kata Anshori usai sidak yang diikuti Anggota Komisi II Eko Susanto, Moh. Muslim, Sugiyono, Zaenal Nurohman, dan Moh. Sefrudin. Selanjutnya, Komisi II akan mengkomunikasikan kepada OPD yang menangani. “Dinas harus segera menindaklanjuti. Kalau tidak ada izin, silakan ambil langkah selanjutnya,” tegas Anshori. Angggota Komisi II Moh. Sefrudin menambahkan, sebelumnya, ada 14 minimarket waralaba tidak berizin dan sudah ditutup. Dengan temuan ini, artinya jumlahnya bertambah menjadi 15. Sefrudin meminta Pemkot tidak tebang pilih dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. “Kalau memang izin tidak ada, jangan tebang pilih,ini harus ditutup juga. Sehingga ada perlakuan sama, agar ada keadilan bisnis. Apabila tidak, menimbulkan kecemburuan,” ungkap Sefrudin. Sefrudin menyampaikan, minimarket tidak berizin supaya bisa menyelesaikan izin terlebih dulu. Setelah itu boleh membuka kembali gerainya apabila telah mengantongi perizinan. “Kami juga mengimbau minimarket waralaba yang sudah mengantongi izin agar (dokumen perizinannya) dibingkai, supaya semua bisa melihat. Jadi, transparan,” ungkap Sefrudin. (nam/wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: