MUI: Salat Idul Fitri Boleh di Rumah

MUI: Salat Idul Fitri Boleh di Rumah

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI), menerbitkan fatwa tentang panduan takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19. Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi itu diharapkan dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam. \"Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5) atas pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat,\" kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Rabu (13/5). Menurutnya, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadhan. \"Sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT,\" imbuhnya. Salat Idul Fitri, lanjutnya, dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun. Selain itu, ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah. \"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan seperti di pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar masuk orang, maka salat Idul Fitri secara berjamaah dapat dilakukan,\" paparnya. Sementara salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah. Caranya, bisa berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri. Terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali alias zona merah. \"Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19,\" ucapnya. Hal senada disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi. Dia mengajak umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah seiring masih adanya ancaman penularan COVID-19. \"Saya imbau umat Islam menjalankan shalat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen sebagai umat beragama, dalam penanganan COVID-19,\" ujar Fachrul di Jakarta, Rabu (13/5). Dia mengatakan Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini berada dalam suasana berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, tahun ini berjalan dalam suasana pandemi sebagaimana ditetapkan World Health Organization (WHO) sejak Maret 2020. Dia berharap pandemi segera berakhir dan kehidupan kembali normal. Baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. \"Usahakan salat Id jangan ditinggalkan. Tetapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan shalat Id,\" imbuhnya. Mantan Wakil Panglima ABRI ini mengharapkan para ulama, termasuk MUI, dapat terus memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum fikih Islam dan tata cara salat Idul Fitri yang merupakan sunnah muakkadah. Yaitu sunah Rasul yang sangat dianjurkan. \"Mari kita sambut kehadiran Idul Fitri 1441 H dengan suka-cita dan bahagia. Karena itu adalah hari kemenangan dan hari kembalinya kita ke fitrah yang suci. Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan agar mereka juga dapat ikut merayakan Idul Fitri. Pandemi COVID-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan dalam menyambut Idul Fitri 1441 Hijriah. \\\'Taqobalallahu minna wa minkum\\\'. Semoga Allah menerima amal kita semua,\" pungkasnya.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: