Mulai Hari Ini Objek Wisata dan Area Publik di Wonosobo Tutup Sementara
MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Pemkab Wonosobo akan menjalankan PPKM Darurat menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat. Sejumlah kebijakan terkait hal tersebut telah dipelajari dan disepakati bersama untuk dilaksanakan mulai pukul 00.00 WIB tanggal 3 Juli 2021. “Sudah kita pelajari instruksi soal PPKM darurat dari Kemendagri. Kita breakdown menjadi instruksi bupati untuk dijalankan. Ini berlaku di semua daerah di Jawa-Bali, bukan hanya Wonosobo,” ungkap Wakil Bupati Wonosobo, Muhammad Albar, usai menghadiri rakor PPKM Darurat dengan jajaran forkopimda di ruang Mangunkusumo setda, kemarin. Hadir dalam rapat PPKM darurat, diantaranya Kapolres Wonosobo, Kodim 0707, Kemenag, serta 15 OPD terkait. Rapat dipimpin oleh Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo. Menurutnya, dalam pelaksanaan rakor PPKM Darurat untuk menahan laju penyebaran covid 19 jenis varian baru itu. Sejumlah poin penting telah disepakati untuk dilaksanakan, dengan memperhatikan kondisi di Kabupaten Wonosobo. “Secara prinsip kita akan menindaklanjuti perintah dari pemerintah pusat. Tentu saja kita terjemahkan dalam kontek lokal. Memang ada hal yang kurisal, tapi kita harap masyarakat memahami,” katanya. Albar menyebutkan beberapa hal krusial yang butuh penekanan dalam sosialisasi, karena terkait dengan masalah ibadah dan juga masalah ekonomi. Namun yang paling penting saat ini adalah kesehatan dan keselamatan. “Kita berharap setelah instruksi dari bupati terbit. Itu bisa dijalankan secara baik dan masyarakat ikut mematuhi. Sebab, itu menjadi upaya kita bersama untuk menekan penyebaran covid 19 di Wonosobo,” terangnya. Dijelaskan kepatuhan masyarakat Wonosobo dalam menjalankan PPKM Darurat tersebut menjadi penentu dari suksesnya kebijakan nasional. Sebaliknya, jika gagal, maka masyarakat juga berkontribusi terhadap kegagalan dalam penanganan covid 19. “Masyarakat Wonosobo itu menjadi garda terdepan. Kunci penentu kesuksesan PPKM Darurat, monggo perkuat protokol kesehatan,” tandasnya. Sementara itu, Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo menjelaskan, PPKM Darurat merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri berlaku secara nasional. Sedangkan pemerintah daerah menyesuaikan dengan kondisi yang ada. “Sudah kita pelajar bersama. Kita sesuaikan dengan kondisi daerah. Ada hal-hal krusial seperti pembelajaran yang gelar boarding school dan ponpes. Itu yang nanti akan kita cari solusinya seperti apa,” katanya. Menurutnya, dalam kebijakan PPKM Darurat semua proses pembelajaran dilakukan secara daring, padahal beberapa sekolah boarding dan ponpes gelar PTM. Untuk itu perlu perhatian khusus, misalnya melarang santri keluar pondok, semua harus berada di dalam area tidak boleh keluar dan semua bisa dilakukan secara daring. “Kebijakan ini akan kita susun menjadi instruksi bupati dan mulai pukul 00.00 WIB tanggal 3 Juli 2021 bisa akan dijalankan dan esok pagi akan dilakukan pemantauan. Sejumlah fasilitas umum dan wisata bakal ditutup sementara,” katanya. Andang menandaskan, pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk menjaga keselamatan bersama. Pemerintah pusat melihat bahwa saat ini yang diperkuat atau digas adalah kesehatan. “Kita meminta kesadaran warga Wonosobo. Kemarin satu hari 8 orang meninggal. Hari ini 7 meninggal, dan penambahan kasus sehari sebanyak 204. Kondisi BOR RSUD sudah penuh, dari 56 menjadi 200 tempat tidur. Kami sudah tidak bisa merujuk kemana-mana, karena kabupaten lain juga begitu,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: