Mulai Tahun 2021, Disdukcapil Kota Magelang Kembali Aktifkan Santunan Kematian
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Sempat terhenti di tahun 2020, Pemkot Magelang melanjutkan pembayaran santunan kematian kepada ahli waris. Sebelumnya, santunan untuk ahli waris tersebut dihentikan lantaran perubahan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 58 menjadi PP No 12 tahun 2019. Demikian juga dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 menjadi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. ”Tahun ini santunan kematian akan dibayar kembali, dengan nominalnya menjadi Rp2,5 juta kepada ahli waris,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Larsita, kemarin. Ia menjelaskan, kendati ada kenaikan besaran santunan kematian, tetapi aturan terbaru calon penerima bantuan dikhususkan bagi penduduk miskin saja. Oleh karena itu, calon penerima bantuan harus melampirkan keterangan dengan benar sebagai penduduk kategori tidak mampu. ”Kalau yang dulu itu semua warga Kota Magelang, disyaratkan dengan KTP ahli waris, KK, dan akta kematian. Mulai tahun ini, ahli waris calon penerima dana santunan merupakan kategori warga tidak mampu,” imbuhnya. Baca Juga 51 Mahasiswa Untidar Lolos Program Kampus Merdeka Mengajar Kemendikbud Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan santunan dari pemerintah maka kelengkapan administrasi menjadi syarat utama. Tahun sebelumnya, kata Larsita, beberapa tidak bisa dicairkan karena banyak kelengkapan administrasi yang belum beres. ”Sekarang pengajuan bisa lewat online sehingga mudah dijangkau. Pengurusan bantuan sosial santunan kematian ini mengalami sedikit perubahan. Jika sebelumnya hanya menggunakan surat kematian, kini diganti menjadi akta kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil,” papar dia. Persyaratan lain yaitu surat permohonan, surat pernyataan ahli waris, fotokopi KTP dan KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dengan tanda tangan RT/RW dan kelurahan, rincian penggunaan bantuan. ”Alurnya mulai dari permohonan masuk ke Bagian Kesra, kemudian kita lakukan verifikasi, turun rekomendasi, baru kemudian bantuan akan dicairkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui rekening bank pemohon,” katanya. Terkait tenggang waktu pengurusan permohonan santunan kematian, lanjut dia, tidak dibatasi. Hanya saja, harus masuk dalam tahun anggaran yang sama. ”Misalnya, apabila ada warga yang meninggal di tahun 2021, maka surat permohonan santunan kematian harus diajukan selama tahun 2021,” ujarnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: