Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Tanah Wadas Purworejo Buntu, Warga Belum Sepakat Soal Harga Tanam Tumbuh
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Musyawarah penetapan bentuk ganti rugi dan penyampaian besaran ganti rugi terhadap bidang tanah calon lokasi penambangan batuan andesit di Desa Wadas Kecamatan Bener masih buntu, Rabu (6/4). Musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Cacaban Kidul Kecamatan Bener tersebut ditunda setelah ada ketidaksepakatan mengenai harga tanam tumbuh di atas tanah Wadas yang telah diukur beberapa waktu lalu. Warga mempermasalahkan harga tanaman kecil yang dimasukkan kategori bibit yang mana hal itu tidak sesuai dengan ekspektasi mereka. Namun, untuk harga tanah, tanaman sedang, tanaman besar, dan bangunan yang ada di atas tanah, telah sesuai dengan keinginan warga. Dengan adanya hal tersebut, musyawarah akan dijadwalkan ulang setelah ada pengkajian. Panitia pengadaan tanah kini juga harus memutar otak agar target pembayaran ganti rugi tanah Wadas bisa selesai sebelum Idul Fitri 2022, sesuai dengan target yang dicanangkan KSP Moeldoko beberapa waktu lalu. Hadir dalam musyawarah tersebut para pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo selaku panitia pengadaan tanah, perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku tim penilai harga, pejabat Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO), para warga pemilik lahan, serta tamu undangan lainnya. \"Iya ditunda, ini kita tunda dulu. Ini kan semua (musyawarah) juga dikembalikan lagi ke warga,\" kata Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto. Dijelaskan, sebenarnya dalam musyawarah kali ini, warga telah sepakat untuk masalah harga tanah. Namun, masih ada hal yang belum disepakati warga mengenai harga tanaman kecil. Selain itu, ada juga permintaan agar harga tanaman diinformasikan kepada warga secara rinci. Sehingga warga belum berkenan untuk tanda tangan dan musyawarah akan dilaksanakan lagi dalam waktu dekat. \"Kalau masalah (harga) tanah sudah (tidak ada masalah),\" jelasnya. Dengan adanya penundaan ini, sambung Andri, pihaknya akan segera menggelar rapat untuk membahas penjadwalan ulang musyawarah. Pihaknya juga akan melakukan pengkajian terlebih dahulu mengenai masalah harga tanam tumbuh yang belum disepakati warga tersebut. \"Ini kita akan segera rapat, biar nanti bisa ditentukan kapan penjadwalan ulang (musyawarah), nanti segera lah,\" ungkapnya. Lebih lanjut disampaikan bahwa musyawarah kali ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimusyawarahkan sebanyak 164 bidang dan sesi kedua 133 bidang tanah. Dengan adanya penundaan ini, pihaknya memohon dukungan kepada semua pihak agar target pembayaran tanah Wadas sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini tetap bisa tercapai. \"Tolong juga didoakan agar ini bisa segera tuntas, kita juga mengejar target sebelum lebaran, kita harapkan bisa sesuai jadwal,\" tandasnya. Sri Mulyani (30) salah seorang warga pemilik tanah di Desa Wadas yang hadir dalam musyawarah tersebut mengatakan bahwa ketidaksetujuan warga hanya pada harga tanaman kecil. Harga tersebut dinilai belum sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada. Untuk harga tanah dirinya telah menyetujui yakni sekitar Rp200 ribu per meter. \"Iya belum setuju, kalau di Perbup itu kan kalau tidak salah ada tiga kategori (tanaman), kalau yang hasil tertulis (disampaikan saat musyawarah) ada macam-macam harga, itu yang masih dipertanyakan warga,\" kata warga Desa Kaliwader, Kecamatan Bener itu. Wasisno (55) peserta musyawarah lain dari Desa Wadas mengatakan bahwa dirinya mengikuti musyawarah pada kloter kedua. Dirinya berharap harga tanah serta tanam tumbuh bisa sesuai dengan keinginan warga. Pihaknya juga menginginkan rincian harga tanam tumbuh ditunjukkan ke warga agar semua terbuka dan bisa menerima. \"Saya punya satu bidang, sekitar 3.000 sampai 4.000 bidang,\" ujarnya. Sementara itu, pihak KJPP yang diwakili Eri Winanto saat dikonfirmasi usai musyawarah menolak untuk memberikan keterangan soal penilaian harga tanam tumbuh yang belum disetujui warga. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: