Ngaku Wartawan, Peras dan Ancam Pengelola Wisata

Ngaku Wartawan, Peras dan Ancam Pengelola Wisata

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Seorang pria asal banyumas berinisal EYD (50) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dirinya ditangkap lantaran mengaku wartawan lalu mengancam dan memeras pengelola wisata Bukit Angkruk Dieng. “Kasus ini terjadi dua minggu yang lalu, korban melaporkan ada seorang yang mengaku jurnalis dari mempertanyakan masalah perizinan lalu meminta uang kepada korban,” ungkap Kapolres Wonosobo AKBP Fannky A Sugiarto kemarin . Pelaku sudah ditangkap dan proses sudah sampai ke tangan Kejaksaan. Jadi ada ancaman dari pelaku jika tidak diberi uang, maka tempat wisata yang sedang dikelola akan ditutup. Kemudian korban takut dan lapor pihak kepolisian terdekat. “Sedang kita kembangkan kasus ini, sementara yang ditangkap baru satu orang,” ucapnya. Pihaknya berharap kasus serupa tidak perlu terjadi lagi, kepada masyarakat jika ada oknum yang mengaku jurnalis diminta cek identitasnya. Apalagi terkait masalah sumbangan atau permintaan yang lain. “Tolong dicek identitasnya jangan langsung percaya, kalau ragu dicek ke polsek terdekat, apalagi terkait permintaan sumbangan atau yang lain, lebih teliti dan peduli terhadap lingkungan,” katanya. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid mengemukakan, kronologis peristiwa pemerasan dengan ancaman itu terjadi pada Sabtu (14/8) lalu kurang lebih pukul 15.00 WIB. Tersangka bersama dengan dua orang temannya datang ke wisata Batu Angkruk untuk meminta sumbangan. Baca juga Kasus Anak dan Menantu Bunuh Ibu Kandung Terungkap, Polres Temanggung Amankan Pelaku Setelah sampai di lokasi tersangka bertemu dengan pelapor dan istrinya. Lalu  mengajukan proposal sumbangan, kemudian tersangka menanyakan perizinan tempat wisata tersebut. Kemudian tersangka mengatakan bahwa dirinya akan menutup mata dengan adanya perizinan yang belum keluar. “Pelapor memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada tersangka. Tetapi tersangka tidak mau menerimanya dan meminta uang sebesar Rp 1,5 juta, cek cok kemudian terjadi, tawar menawar, tapi akhirnya tidak ada persetujuan,” katanya. Kemudian tersangka menuju mobil untuk meninggalkan tempat, dan pelapor menghampiri tersangka untuk meminta kejelasan dan toleransi karena takut tempat usahanya akan ada masalah, pelapor menjelaskan bahwa dirinya sanggup memberikan uang sebesar Rp 1 juta. Tersangka pergi sambil mengancam, akan datang lagi sambil bawa orang dinas untuk menutup lokasi tersebut. Empat hari berselang, tersangka kembali  mendatangi tempat wisata Batu Angkruk dan bertemu dengan pelapor menanyakan kembali perizinan tempat wisata miliknya. Melihat itu istri pelapor merasa takut mengetahui tersangka datang lagi di tempat wisatanya kemudian menghubungi Polsek Kejajar dan Koramil Kejajar. “Setelah adanya laporan dari istri korban, Polsek Kejajar mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan para saksi, tersangka melakukan ancaman kekerasan secara psikis sehingga merasa takut,” katanya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara 8 tahun karena diduga telah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) ke - 1 KUHP. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: