Nurhadi dan Menantunya Ditahan

Nurhadi dan Menantunya Ditahan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua buronan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE). Kini KPK memburu Hiendra Soenjoto (HS) yang masih buron dalam kasus yang sama. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi peringatan kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Buronan dan juga tersangka dalam kasus Nurhadi dan Rezky diperingatkan untuk segera menyerah. \"Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,\" tegasnya saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Ghufron mengatakan penangkapan dua orang DPO, yakni Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6) malam sebagai bukti koordinasi KPK bersama Polri dalam memburu DPO terus dilakukan. \"Termasuk terhadap DPO atas nama HS yang diduga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini,\" kata dia. Dijelaskan Ghufron dalam penangkapan di sebuah rumah di Simprug, Jakarta, Selatan, Senin (1/6) malam, pihaknya juga \\\'menyeret\\\' atau membawa Tin Zuraida, istri Nurhadi ke gedung KPK Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi. \"Di samping mengamankan tersangka NHD dan RH (Rezky Herbiyono/menantu Nurhadi), juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan,\" ucapnya. KPK telah memanggil Tin sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang membelit suaminya pada 11 Februari dan 24 Februari 2020. Namun, Tin tak pernah hadir. Selain itu, KPK juga menyita beberapa benda yang terkait dengan perkara tersebut. \"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara,\" ucapnya. Paska ditangkap, lanjut Ghufron keduanya langsung diperiksa secara intensif. Usai diperiksa keduanya langsung ditahan. \"Penahanan rutan dilakukan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1 (berlokasi di gedung KPK lama),\" katanya. Nurhadi dan Rezky tak memberikan komentar sedikitpun paska diperiksa. Keduanya langsung menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan KPK. Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengungkapkan pihaknya memiliki cara khusus saat meringkus Nurhadi dan Rezky. \"Perlu saya sedikit jelaskan tentang bagaimana caranya DPO (Daftar Pencarian Orang) ini bisa kami ringkus. Tentunya secara teknis tentu kami tidak akan buka secara detil pada masyarakat, yang jelas semua informasi itu punya arti dan punya harga,\" katanya. Dijelaskannya, KPK memiliki cara untuk mengolah informasi terkait keberadaan dua tersangka itu. Setelah diolah baru ditelusuri di lapangan. \"Kami punya cara untuk mengolah informasi itu dan dicocokkan dengan beberapa informasi yang sudah ada dan tentunya di lapangan juga dicek. Antara data masuk, informasi masuk kita olah kemudian kita cocokkan di lapangan. Kebetulan pas sehingga pencarian itu pas saatnya ditemukan,\" katanya. Ia pun mengungkapkan bahwa dua tersangka itu tidak kabur saat akan ditangkap. \"Kemudian masalah dia berusaha kabur atau tidak, tidak ada. Kalau dia berusaha kabur pasti di jalanan ada semacam \"crash\". Masih ditangkap di rumah,\" katanya. Soal lokasi penangkapan, kata dia, juga tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. \"Tentang lokasi, tentunya kalau orang ini hidup bergerak, dia akan mencari tempat yang menurut mereka lebih aman tetapi kembali lagi pada masyarakat yang betul-betul peduli ada keinginan untuk membantu penegak hukum sehingga setidaknya berani menginformasikan adalah langkah yang sangat maju dan positif bagi masyarakat dalam membntu aparat penegak hukum,\" kata dia. Ia pun mengapresiasi upaya kerja keras dari tim yang bertugas menangkap dua tersangka tersebut. \"Setelah diolah, tadi malam membuahkan hasil dan tentunya kembali bahwa ini adalah upaya kerja keras dari anggota-anggota kami, semua bagian bukan hanya didukung oleh tim pendukung, pemantauan kemudian juga bagian IT semua turun,\" terangnya. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi keberhasilan KPK menangkap dua buornaan tersebut. \"MAKI memberikan apresiasi kepada KPK atas tertangkapnya buron ini meskipun pada saat sulit pandemik Corona yang menyulitkan satgas untuk memburu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono,\" ujarnya dalam keterangan resminya. \"Apapun ini adalah prestasi KPK sehingga sudah sewajarnya saya memberikan penghormatan kepada KPK dengan cara tidak mencampuri teknis-teknis pelaksanaan penangkapan buron,\" kata dia. Dia mengatakan, pihaknya juga telah menginformasikan ke KPK perihal dugaan lokasi-lokasi yang ditempati tersangka Nurhadi. \"Kami hanya sebatas memberikan informasi yang didapat dari empat kluster informan dan selanjutnya tim KPK yang menindaklanjuti dengan kewenangannya. Penghubung KPK pernah menjanjikan akan berusaha menangkap Nurhadi pada momen Lebaran dan ini terbukti tidak jauh dari Lebaran. Mungkin hal ini berdasar analisa saat lebaran ada kecerobohan dari Nurhadi,\" ujar dia. Dia juga mengaku bahwa pada pertengahan Ramadan, MAKI telah menginformasikan ke KPK soal keberadaan Nurhadi dan Rezky di Simprug, Jakarta Selatan. \"Mengenai lokasi penangkapan, hanya bisa memberikan gambaran bahwa pertengahan puasa, kami telah memberikan informasi keberadaan properti yang diduga ditempati menantunya di daerah Simprug,\" ucap Boyamin. Selain mengapresiasi, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan paska penangkapan KPK masih memiliki banyak tugas berat yang harus diselesaikan dalam waktu dekat. \"Setidaknya masih ada lima kerja berat Firli dalam waktu dekat yang perlu dituntaskanya,\" katanya dalam keterangannya. Neta menjelaskan tugas pertama yakni Firli dan KPK harus segera memastikan isu bahwa Harun Masiku yang juga borunan KPK sudah meninggal dunia atau tidak, dengan cara memanggil keluarganya maupun pengacaranya. \"Jika ternyata Harun masih hidup, tugas Firli dan KPK segera menciduknya, hidup ataupun mati,\" tegasnya. Kedua, Firli dan KPK harus segera menangkap Samin Tan yang sudah cukup lama buron, dalam kasus pemberian gratifikasi kepada anggota DPR Eni Maulani Saragih, dalam proyek tambang batu bara di Kementerian ESDM. Ketiga, lanjut Neta, Firli dan KPK harus segera menangkap bos Gajah Tunggal lantaran KPK sudah menetapkan pengusaha Sjamsul Nursalim dan istri sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 10 Juni 2019. \"Semula bos Gajah Tunggal itu disebut sebut bersembunyi di Singapura. Namun sumber IPW di KPK menyebutkan bahwa pasangan suami istri itu sejak beberapa bulan terakhir berada di Shanghai, Cina,\" ujar Neta. Keempat, Ketua KPK dan timnya harus segera melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bila perlu menahannya. Di antaranya, Irfan Kurnia Saleh yang diduga terlibat korupsi dalam pengadaan helikopter Agusta Westland 101 di TNI AU. Terakhir atau kelima, Firli dan KPK harus segera memastikan status sejumlah tokoh yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi, seperti Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, yang terakhir diperiksa KPK pada 29 Desember 2019. \"Firli harus memberi kepastian hukum, apakah Muhaimin akan dijadikan sebagai tersangka atau pemeriksaannya sudah tuntas sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian PUPR,\" jelas Neta. \"Semua ini perlu dituntaskan Firli agar ada kepastian hukum, sehingga KPK tidak menyandera nasib seseorang,\" tambahnya. Untuk diketahui, Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.(gw/fin) Info grafis Kronologi penangkapan Nurhadi Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE), di Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. 11 Februari 2020 Tersangka NHD, RHE, dan HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasca ditetapkan DPO, KPK dan Polri menggeledah 13 rumah milik Nurhadi di berbagai tempat, baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur. Senin 1 Juni 2020 Sekitar pukul 18.00 WIB, KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Nurhadi dan Rezky. Tim bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 No 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pukul 21.30 WIB Tim mendatangi rumah yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky tersebut. Kedatangan tim ditemani ketua RT dan RW setempat. Tim kemudian menggeledah rumah itu dan Nurhadi di sebuah kamar, dan di kamar lainnya ditemukan tersangka Rezky. Kedua tersangka langsung dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selasa, 2 Juni 2020 KPK menahan Nurhadi dan Rezky selama 20 hari ke depan atau hingga 21 Juni. Keduanya ditahan Rutan KPK Kavling C1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: