Oknum Penjaga SD Tersangka Persetubuhan Anak

Oknum Penjaga SD Tersangka Persetubuhan Anak

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Polres Purworejo menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Purworejo. Malangnya korban, sebut saja Bunga (14), yang kini sudah kelas 1 SMP mengalami tindak asusila itu sejak SD. Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widyas Sampurna SIK MH, kepada media menjelaskan bahwa tersangka adalah oknum penjaga SD dan korban masih keponakannya. Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka telah menyetubuhi korban sejak kelas 3 SD hingga April 2020. Kronoligis pengungkapkan kasus itu berawal pada hari Jumat (2/10). Saat itu Bunga pergi meninggalkan rumah dan mengirim pesan di WA kepada ayahnya (pelapor) serta juga meninggalkan surat yang isinya bahwa korban sudah tidak perawan lagi. Kepada ayahnya, Bunga menyebut pelakunya adalah S yang tidak lain adalah penjaga SD tempat bunga bersekolah dulu. Setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor berusaha menghubungi Bunga supaya kembali pulang ke rumah, tetapi tidak dibalas. Ayah korban pun berusaha mencari ke rumah teman-teman sekolahnya namun tidak ketemu. “Pada hari Sabtu (3/10) pelapor datang ke Polres Purworejo untuk melaporkan kehilangan anak,” kata AKP Agil dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (4/11). Baca Juga Status Merapi Naik, Jarak Aman 5 Km Pada hari Selasa (6/10) Bunga pulang ke rumah dan ditanya oleh neneknya. Kemudian korban menceritakan apa yang dialaminya sehingga nekat pergi dari rumah karena takut. “Korban kemudian menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh tersangka sejak kelas 3 SD hingga berkali-kali (sampai korban tidak ingat) dan terakhir dilakukan pada saat kelas 6 SD,” sebutnya. Diungkapkan, tersangka menyetubuhi korban dengan cara mengancam serta memaksa korban. Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi antara lain 2 stel seragam SD. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 76 D jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: