Oknum PNS Diduga Gelapkan Mobil

Oknum PNS Diduga Gelapkan Mobil

BREBES--- Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Brebes diringkus jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes. Sirod, 37, ditangkap lantaran terlibat dalam dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil pribadi. Adapun mobil pribadi honda jazz bewarna silver bernopol B 9792XU merupakan obyek jaminan fidusia perusahaan jasa pembiayaan keuangan di Bumiayu, Brebes. \"Pelaku merupakan PNS di Kecamatan Sirampog. Dia (pelaku) diduga melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan satu unit mobil yang merupakan jaminan fidusia PT Wom Finance kepada seseorang di wilayah Banyumas sebesar Rp 25.5 juta,\" ucap KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno, Senin (5/8). Dia menceritakan, kejadian bermula saat oknum PNS mengajukan pinjaman kredit kepada perusahaan leassing itu sebesar Rp 80 juta dengan obyek jaminan satu unit mobil. Setelah, disetujui pihak lising oknum PNS itu tak melaksanakan kewajibanya untuk mengangsur setiap bulanya. \"Pelaku hanya sekali melakukan pembayaran angsuran. Di mana, selanjutnya pelaku menggadaikan mobil tersebut,\" jelasnya. Tak ada itikad baik dari pelaku untuk melaksanakan kewajibanya membayar, pihak lisingpun melaporkan ke pihak kepolisian resor Brebes. \"Beberapa barang bukti yang kita amankan, seeprti foto copy sertifikat jaminan fidusia, perjanjian pembiayaan, foto copy bukti angsuran, surat peringatan pertama dan kedua dari leassing, dan foto copy BPKB,\" ungkapnya. Akibat perbuatanya, pelaku saat ini mendekam di Lapas Brebes dan disangkakan pasal 36 junto asal 23 ayat 2 UURI no 42 tahun 1999 atau asal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara itu, perwakilan Legal PT WOM Finance, Candra mengatakan jika pelaku menggelapkan satu unit mobil yang menjadi obyek jaminan fidusia kredit. \"Kolektor juga sudah datang ke rjmah pelaku. Tapi, pelaku tidak kooperatif salam mengangsur pinjamannya,\" ucap Candra. Lantaran dirugikan atas tindakan oknum PNS itu, untuk kemudian pihaknya melaporkanya ke pihak berwajib. \"Sebeljm melaporkannya, kita lakukan surat pemanggilan pertama dan kedua hingga akhirnya kita lakukan tindakan tegas yakni melaporkan pelakuil,\" pungkasnya. Kini perkara yang dialami pelaku Sirod ini sudah tahap kedua pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes dan tinggal menunggu proses sidang di pengadilan negeri Brebes. (ded/ism)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: