Operasi Penegakan Prokes Jangkau Sapuran

Operasi Penegakan Prokes Jangkau Sapuran

MAGELANGEKSPRES.COMWONOSOBO – Kegiatan operasi terpadu penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan covid- 19 di Kabupaten Wonosobo, juga dilakukan di wilayah Kecamatan Sapuran pada Sabtu (26/9). Tim Gabungan Kabupaten dan Provinsi Jawa Tengah terus melakukan aktifitas meski berada di masa-masa libur akhir pekan. Agenda itu didukung tim gabungan dari unsur Satpol PP, TNI-Polri dari Kodam IV Diponegoro, Polda Jateng, Kodim 0707, Polres Wonosobo, dan Dinas Perkimhub. Kasatpol PP diwakili Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Hermawan Animoro menegaskan, langkah itu juga tak lepas dari perkembangan pada lima hari terakhir. Mengingat, pertambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 mencapai 45 orang, sehingga hingga Sabtu (26/9) total akumulasi kasus telah berada pada angka 519 orang. Baca Juga Penegakan Prokes Digelar Siang-Malam, Ketaatan Warga Wonosobo Belum Meningkat \"Update data di website pada hari ini total kasus 519, 162 dalam perawatan, 346 dinyatakan sembuh, sementara 11 orang dinyatakan meninggal dunia,\" ungkap Hermawan ditemui di sela Operasi Prokes di Alun-alun Sapuran. Hermawan menyebut jika dihitung sejak Selasa (22/9),  perbandingan pertambahan kasus dengan pertambahan angka kesembuhan adalah 45 banding 35, alias pertambahan kasus adalah 10 orang lebih banyak. Hal tersebut, menurutnya mesti menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat dengan laju pertambahan kasus yang semakin banyak, kapasitas tampung di 3 rumah sakit rujukan, serta 4 gedung karantina sementara juga terbatas. \"Karena itulah kami terus berupaya untuk mengedukasi warga masyarakat agar semakin menyadari bahaya virus corona yang saat ini masih ada di sekitar kita, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,\" imbuhnya. Dari hasil operasi di Sapuran dan wilayah sekitarnya, Hermawan mengakui masih menemukan tak kurang dari 166 pengendara kendaraan bermotor dan penumpang angkutan umum yang tidak menggunakan masker. Bagi pelanggar prokes yang tidak membawa identitas, petugas mengarahkan untuk membeli masker dan diberikan sanksi fisik ringan maupun sanksi sosial lain. \"Kepada pengendara kendaraan bermotor, pengguna jalan dan penumpang angkutan umum yang kedapatan tidak menggunakan masker  kami minta identitasnya untuk kemudian diminta hadir di Kantor Satpol PP pada Hari Rabu, 30 September 2020 untuk melaksanakan pembinaan,\" tandasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: