Operasi Sikat Jaran Candi, Amankan Satu Truk dan Empat SPM

Operasi Sikat Jaran Candi, Amankan Satu Truk dan Empat SPM

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Sebanyak satu unit kendaraan truk dan empat sepeda motor (SPM) menjadi barang bukti dalam tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Wonosobo kemarin. Barang bukti tersebut hasil dari operasi Sikat Jaran Candi yang d gelar Juli lalu. “Operasi Sikat Jaran Candi 2020 mulai 5 Juli sampai 24 Juli 2020 atau 20 hari , berhasil ungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan, hasil barang bukti, ada satu KBM truk dan empat SPM roda dua, dan semua sudah diproses Satreskrim,” ungkap Wakapolres Wonosobo Kompol Sigit Ari Wibowo kemarin. Menurutnya, empat kasus yang berhasil diungkap tersebut diantaranya di Desa Pecekelan Kecamatan Sapuran. Di tempat ini diungkap pencurian satu unit kendaraan truk, kemudian pencurian di Kecamatan Watumalang dengan barang bukit dua sepeda motor, Kecamatan Mojotengah satu sepeda motor dan Kecamatan Sukoharjo, satu sepeda motor. “Kita belum bisa menyimpulkan ini sindikat, sebab tempat berbeda. Orangnya berbeda dan mereka tidak kenal antara yang satu dengan yang lain,” katanya. Lebih lanjut dikatakan Wakapolres, dari pengungakpan kasus itu, selain pencurian kendaraan truk, juga ada kasus pencurian 5 sepeda motor yang dilakukan pelaku yang beroperasi di Kecamatan Watumalang. “Jadi dari pelaku yang berhasil ditangkap di Watumalang mengaku sudah berhasil mencuri 5 unit sepeda motor sebelum akhirnya ditangkap anggota Reskrim Polres Wonosobo,” bebernya. Dalam kasus ini, para pelaku diancam dengan pasal 343 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Baca juga Polisi Bekuk Sepuluh Tersangka Curanmor, Selama Operasi Sikat Jaran Candi Sementara itu, tersangka Suk (30) yang melakukan pencurian kendaraan truk di Kecamatan Sapuran mengaku bahwa pencurian yang dilakukan bersama dengan tiga  orang teman lainnya. Selama ini dia bekerja seratbutan untuk menghidupi keluarganya. “Saya tidak sendiri bersama dengan tiga orang teman, masuk ke garasi kemudian membuka paksa kontak mobil dengan kunci T. Selanjutnya truk dibawa ke Kabupaten Batang ,” katanya. Dirinya berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Wonosobo setelah dilakukan olah TKP dan penyeldikan. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung tanpa perlawanan.  Kemudian dibawa ke Polres Wonosobo untuk mempertanggunjawaban perbuatannya. Sedangkan pelaku pencurian di Kecamatan Watumalang, berinisial Wah (38) mengaku bahwa dirinya telah melakukan 5 kali pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Watumalang. Dia mengaku menyasar sepeda motor milik petani yang ditinggal berladang. “Sudah ada lima sepeda motor. Sasarannya sepeda yang diparkir di pinggir jalan kemudian pemiliknya berladang. Biasanya milik petani, saya rusak stangnya atau mencopot kabel kontak kemudian saya bawa pergi,” katanya.(gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: