Pajak Reklame APK Jadi Sorotan
PURWOREJO - Kewajiban untuk membayar pajak terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2019 menjadi salah satu topik perbincangan hangat dalam Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu yang diadakan KPU Purworejo di Rumah Makan Satu Satu, kemarin (6/8). Hal tersebut diungkapkan Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Nasdem, R Muhammad Abdullah SE SH. Dirinya berharap kebijakan itu ditinjau ulang dan partai politik berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Periode 2019-2024 bisa meninjau aturan yang ada. \"Pemkab seharusnya memberikan data secara jelas mengenai penerimaan pajak dari pengenaan pajak tersebut. Dengan adanya data tersebut, akan melihat sejauh mana peningkatan pendapatan bagi Purworejo. Kebijakan ini saya rasa hanya di Purworejo. Sebenarnya menarik kalau dari BPPKAD datang dan memberikan penerimaan yang diperoleh itu,\" kata Abdullah. Dia mengungkapkan ada suara dari masyarakat yang menyebut suasana Pemilu di Purworejo relatif kurang meriah karena hanya sedikit gambar atau APK yang terpasang. Menurutnya, minimnya pemasangan amat lumrah karena pengenaan pajak tersebut. \"Kami memang menerima APK dari KPU. Tapi tampaknya itu perlu ditinjau kembali. Fasilitasi sah-sah saja, tapi sebaiknya ya sampai tuntas. Sudah jumlahnya tidak seberapa, tapi ribetnya bukan main karena kita harus melakukan pemasangan sendiri sampai desainnya,\" tambahnya. Jika ingin serius, seharusnya fasilitasi dari KPU tuntas sampai pemasangan. Itu termasuk dengan pemasangannya sekalian. Selain itu, fasilitas yang terbatas itu malah sebaiknya diarahkan untuk memberikan sosialisasi kepada partai politik. Anggota KPU Purworejo Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia, Akmaliyah mengatakan kegiatan evaluasi kampanye amat positif dan memberikan banyak masukan bagi KPU untuk penyelenggaraan selanjutnya. Masukan yang ada akan diteruskan ke KPU Pusat sehingga bisa menjadi bahan evaluasi. \"Paling banyak tampaknya mengenai pengenaan pajak APK. Terkait fasilitasi APK dari KPU, ini juga menarik. Kalau memang memungkinkan memang bisa dibebaskan dari pajak atau bisa diwujudkan dalam bentuk lain,\" kata Akmaliyah. Kasat Intelkan Polres Purworejo, Iptu Ngatimin yang menjadi salah satu pemateri meminta agar partai politik bisa lebih tertib dalam mengurus administrasinya. Kebijakan yang mewajibkan parpol maupun caleg yang hendak menggelar kampanye baik terbuka maupun tertutup, tidak dijalankan dengan baik. \"Sesuai aturan yang ada, seharusnya 7 hari sebelum pelaksanaan harus memberikan laporan. Tapi yang terjadi, pelaksanaannya besok, laporan yang diberikan malam harinya. Kami tetap memfasilitasi tapi konsekuensinya kami harus mengetuk pintu KPU ataupun Bawaslu di malam hari itu,\" kata Ngatimin. Selain itu, caleg juga berjalan sendiri tanpa melibatkan parpol saat mengajukan ijin. Padahal seharusnya, semuanya harus difasilitasi oleh partai politik. Karena dalam perijinannya tidak mengenal caleg, tapi hanya parpol. Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq mengungkapkan ada banyak pelanggaran yang terjadi dalam hal kampanye di Purworejo. Pihaknya berusaha preventif dan di lapangan juga berhasil menggagalkan banyak pemasangan yang berpotensi melakukan pelanggaran. \"Pemasangan APK melanggar paling banyak ada di Kecamatan Purworejo,\" kata Kholiq. (luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: