Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri, ES (45) menyesali perbuatan bejatnya. Meskipun hanya sebentar, namun telah membawa warga Desa Ngipik kecamatan Pringsurat Temanggung ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung. “Hanya sebentar saja, saya sangat menyesal sekali,” ungkap ES saat gelar perkara, kemarin. Ia mengaku, sebenarnya apa yang dilakukan dirinya bersama dengan korban yang tak lain adalah anak dari adik kandungnya itu atas dasar suka sama suka. “Saya tidak pernah memaksa, saya juga tidak menjanjikan apa-apa sama keponakan saya itu. Wong keponakan saya ini buka baju sendiri dan saya tidak memaksa,” ceritanya. Memang katanya, selama ibu kandung dari korban bekerja di luar kota, korban sebut saja Cemplok (bukan nama sebenarnya) tingal bersama dirinya. “Sejak ayah dari keponakan saya meninggal, setiap kali ditinggal bekerja pasti tinggal bersama saya dan anak istri saya,” tuturnya. Namun demikian, Sareskrim Polres Temanggung tidak begitu saja menerima pengakuan dan keterangan dari tersangka. Pasalnya perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah melanggar hukum. “Memang tersangka mengaku perbuatan yang dilakukan atas dasar suka sama suka, pengakuan itu tidak lantas membuat kami percaya begitu saja,” kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali, kemarin. Baca juga Menperin Surati Pabrik Rokok untuk Borong Tembakau Ia mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah tersangka. Menurutnya laporan yang disampaikan kepada Satreskrim, saat kejadian rumah dalam keadaan sepi, dan selama ini korban memang tinggal di rumah sang paman karena ibunya bekerja di luar kota, sedangkan ayahnya sudah meninggal dunia. “Tersangka ini seperti tidak punya ahlak, anak dari adik kandungnya disetubuhi padahal masih dibawah umur,” ungkapnya. Perbuatan bejat sang paman terhadap keponakannya ini diketahui setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya, bahwa korban telah dipaksa untuk melayani nafsunya. “Korban mengaku dibujuk rayu dan dipaksa melayani nafsu bejat pamannya, korban mengaku tidak bisa berbuat banyak karena saat itu korban yang sendirian tinggal di rumah tersangka. Korban juga sudah menolak ajakan dari tersangka,” katanya. Namun tersangka ES memang memberikan keterangan yang berbeda dengan laporan dari korban, oleh karena itu proses hukum tetap akan berlanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kapolres menjelaskan, tersangka ES dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka diancam penjara 15 tahun serta denda Rp5 miliar,” tandas Kapolres. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: