Parkir Sembarangan Ditempel Stiker ”Peringatan”

Parkir Sembarangan Ditempel Stiker ”Peringatan”

Beri Sanksi Sosial MAGELANGEKSPRES.COM, KOTA MAGELANG - Sebagai upaya menertibkan keberadaan parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol yang ada di Kota Magelang, Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan peringatan dan sanksi moral kepada pengemudi yang melakukan parkir sembarangan, Kamis (14/2). Sanksi tersebut berupa penempelan stiker bertuliskan ”peringatan”. Kegiatan ini diprakarsai tim gabungan di antaranya Dishub, Satpol PP, Polres Magelang Kota, aparat TNI, dan instansi terkait lainnya bersamaan dengan operasi kawasan tertib lalu lintas (KTL). Kepala Dishub Kota Magelang, Suryantoro mengatakan, penempelan stiker terhadap kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan, bahkan sebagian ada yang di trotoar itu sebagai upaya pihaknya untuk menekan pelanggaran. Diharapkan sanksi sosial ini mampu mengubah pola pikir sehingga ketertiban dalam berlalu lintas bisa menjadi budaya masyarakat. ”Penempelan stiker tersebut tujuannya untuk memberikan sanksi sosial. Fungsinya nanti ketika kita tidak ada operasi KTL, masyarakat akan segan dan malu saat melakukan pelanggaran,” katanya. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perpakiran Dishub Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi menjelaskan, penempelan stiker berukuran kertas A4 tersebut hanya dilakukan terhadap kendaraan yang sengaja diparkir sembarangan.Stiker yang ditempel terbuat dari kertas dengan tulisan ”Peringatan, Anda melanggar larangan parkir dilarang parkir di sini. Pelanggaran kendaraan ini telah dicatat, jika masih melanggar akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. ”Kalau ada pemilik kendaraan yang komplain atas penempelan stiker ini, nanti saya yang menjawab,” imbuh Candra. Menurutnya, penempelan stiker ini merupakan langkah antisipasi dan solusi karena selama ini kegiatan operasi KTL sudah berlangsung bagus. Meski demikian, pelanggaran masih saja terjadi, terutama masalah parkir di sembarang tempat ini. ”Akan tetapi, setelah itu masih saja ada pelanggar yang melakukan kesalahan. Untuk itu, kita memberikan tindakan baik law inforcement maupun penyadaran mental,” tuturnya. Sementara itu, operasi KTL ini menyasar beberapa jalan protokol di antaranya sepanjang Jalan Ikhlas, Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Mayjend Sutoyo, Jalan Ade Irma Suryani, Jalan Pahlawan, dan kawasan Jalan Pemuda (Pecinan). Tidak hanya pada kendaraan pribadi, penempelan stiker ”peringatan” ini juga termasuk pada angkutan umum kota (angkot) yang kedapatan parkir di zona larangan. ”Penindakan yang dilakukan selain penilangan, juga penempelan stiker. Kita juga melakukan pembinaan kepada petugas parkir yang tidak menggunakan atribut, serta imbauan menarik tarif sesuai aturan yang berlaku. Kemudian pembinaan pedagang agar tidak berjualan di area larangan,” katanya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: