Pasutri Terlibat Sindikat Narkoba
Ditangkap Polisi Bersama 4 Tersangka Lain MAGELANG EKSPRES.COM, KOTA MAGELANG - Satuan Narkoba Polres Magelang Kota berhasil membekuk enam tersangka kasus narkotika di wilayah hukum setempat terhitung mulai bulan Januari lalu. Dari keenam tersangka, dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri). Mereka ditangkap karena diduga menjadi konsumen sekaligus pengedar barang haram itu. Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi saat menggelar kasus di aula mapolres setempat, mengatakan dari keenam tersangka turut diamankan narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram. Keenam tersangka tersebut antara lain FBS (23) dan YF (33), warga Kelurahan Panjang. Lalu ND (31) dan WP (36), warga Kelurahan Rejowinangun Utara. Dua lainnya WA (38) dan NC (23), warga Kelurahan Rejowinangun Selatan. WA yang tak lain satu-satunya perempuan sekaligus istri dari WP. Mereka dijerat pasal berlapis UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ”Tersangka FBS dan YF yang kami tangkap pada 10 Januari 2019 di daerah Kampung Bogeman Lor Kelurahan Panjang memiliki keterkaitan. Pertama kami tangkap FBS dan menyusul FY di daerah yang sama,” ujarnya didampingi Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah. Sedangkan keempat tersangka lainnya, berdasarkan penyelidikan kepolisian juga saling terkait. Mereka ditangkap di hari yang sama, yakni 15 Januari 2019. Pertama aparat menangkap ND di rumahnya daerah Paten Jurang dengan barang bukti 2 paket plastik klip kecil berisi sabu saat penggeledahan di rumahnya. Diketahui dari hasil pemeriksaan, ND mendapat barang haram itu dari rekannya bernama WP yang kemudian ditangkap di Kemirirejo dengan barang bukti sabu saat rumahnya digeledah. WP mengaku memakai sabu ini bersama istrinya berinisial WA dan rekannya NC. ”WA kami tangkap di rumahnya Kampung Paten Jurang, sedangkan NC kami tangkap di Kampung Rejosari. NC sendiri mengaku disuruh oleh WP untuk menaruh sabu pesanan seseorang di samping SD Rejowinangun dan terbukti ada satu bungkus plastik berisi sabu,” katanya. Idham menyebutkan, dari hasil pengungkapan ini, sebanyak lima tersangka ditahan, sedangkan satu tersangka lain berinisial WA tidak ditahan. Sebab dari sisi ancaman hukuman, khusus WA di bawah lima tahun dan perannya hanya mengetahui saja. ”Ancaman hukuman paling berat kami tujukan pada tersangka NC karena dugaan pengedar, yakni penjara seumur hidup dan atau paling singkat lima tahun dengan denda sedikitnya Rp1 miliar. Tersangka WA tetap kami proses sesuai hukum, meski tidak ditahan,” jelasnya. Ia menjelaskan bahwa modus operandi pelaku yang baru pertama ditangkap oleh aparat Polres Magelang Kota ini hampir sama dengan pelaku-pelaku lain yang sudah tertangkap. Pengedar menaruh barang pesanan sabu di suatu tempat yang sudah disepakati dengan pembeli / pemesan. ”Sejauh ini, komunikasi antara pemesan dan penjual melalui telepon seluler, khususnya pesan singkat (SMS). Tempat yang dipilih bisa di pot, tiang listrik, atau lainnya yang terlebih dahulu sudah diberi tanda,” ungkapnya. Dalam waktu dekat, berkas perkara enam tersangka ini pun akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga proses persidangan nanti. Soal rencana rehabilitasi, lanjut Idham, hal ini bergantung terhadap ketetapan hukum usai persidangan. ”Kami dari kepolisian melakukan langkah penindakan dan nanti akan disidangkan. Kalau terkait direhabilitasi atau tidak nanti hakim yang memutuskan, kita hanya tinggal menjalankan,” pungkasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: